Berita Terkini
Nasional

OJK Diminta Atur Bunga dan Biaya Layanan Pinjol Secara Transparan

Oleh Haeruddin · Minggu, 8 Oktober 2023 23:42 WIB · 3 menit baca
OJK Diminta Atur Bunga dan Biaya Layanan Pinjol Secara Transparan
Ilustrasi fintech. Pengamat meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengatur bunga beserta biaya layanan pinjol agar lebih transparan. ((Maxwell Investment Group))

PUBLIKSATU, JAKARTA - Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom CELIOS, Nailul Huda menilai kesepakatan bunga Fintech Lending atau Pinjaman Online (pinjol) sebesar 0,4 persen yang disebut telah turun dari sebelumnya 0,8 persen per hari masih belum menyelesaikan masalah.

Terkait itu, pengamat ekonomi digital ini meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengatur bunga beserta biaya layanan pinjol agar lebih transparan.

“Tidak ada informasi yang transparan mengenai biaya bunga, layanan, asuransi dan denda. Informasi mengenai bunga hanya ditampilkan 0,4 persen tanpa keterangan yang lebih jelas apakah per hari, per minggu, atau per tahun," kata Nailul Huda dalam keterangan resmi, Minggu (8/10).

Baca Juga: Pemerintah Diminta Perketat Rantai Pasok Beras Karena Berpotensi Mengerek Inflasi

Sementara itu, survei dari APJII menunjukkan faktor utama peminjaman di pinjol adalah bunga yang murah. Padahal, jika kita bandingkan dengan bunga lembaga keuangan lainnya, bunga pinjol per tahun sangat tinggi.

"Dengan bunga 0,4 persen per hari, bunga pinjol per tahun bisa mencapai 144 persen atau 1,4 kali dari pokok pinjaman," sambung Nailul Huda.

Dia menyayangkan bahwa informasi lain seperti biaya layanan, asuransi, dan denda tidak disebutkan untuk persentase maupun nilai-nya. Bahkan ada platform pinjol yang menetapkan biaya layanan dan asuransi hampir 100 persen dari pinjaman pokok.

"Jika benar ada asuransi pinjaman yang tinggi, platform tidak perlu menagih terlalu berlebihan kepada peminjam karena pokok pinjaman harusnya diganti oleh perusahaan asuransi. Tapi pada kenyataannya, cara penagihan pinjol sering melewati batas wajar,”ujar Huda.

Sementara itu Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira menambahkan bahwa selama ini seolah regulasi pinjol dibuat terlalu lunak. Ada indikasi pengaturan di industri pinjol tidak detil terkait dengan batas bunga pinjaman, dan biaya layanan.

"Sepertinya ada yang berlindung dibalik inovasi keuangan digital, jadi seolah perlindungan konsumen kerap dinomor duakan. Akibatnya pemain pinjol menetapkan bunga dan biaya layanan tergantung kesepakatan, tidak diatur secara eksplisit dalam POJK,” ujar Bhima.

Baca Juga: Ciptakan Hunian Ekslusif, Pengembang Properti Grand Wisata Harus Tahu 5 Faktor Ini

Terkait hal itu, CELIOS meminta agar masalah batas atas bunga pinjol dimasukkan dalam POJK sebagai bentuk perlindungan dan literasi terhadap calon peminjam.

Sebaiknya OJK berani mengubah ketentuan dalam revisi POJK terkait dengan Fintech atau membuat POJK baru yang berisi ketentuan batas maksimum bunga Fintech tidak boleh lebih tinggi dari fasilitas pinjaman KTA bank yakni berkisar 10-25 persen per tahun.

"Sementara bunga pinjaman produktif sebaiknya tidak melebihi 9 persen per tahun. Selain itu kami juga meminta OJK agar menetapkan sanksi apabila perusahaan Fintech melanggar ketentuan batas bunga atas,” tutur Bhima.