Polda Metro Jaya Diminta ICW Tak Ragu Periksa Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan ke Mentan SYL

PUBLIKSATU, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan dukungan penuh kepada Polda Metro Jaya untuk melakukan pengusutan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam pengusutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Bahkan belakangan tersebar foto pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga: Ditemukan Unsur Pidana dalaam Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Eks Mentan
Namun, Firli membantah keras melakukan pertemuan dengan Mentan SYL. Apalagi sampai melakukan tindakan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian itu. "Maka dari itu, bentuk pembelaan sebagaimana yang disampaikan Firli kemarin, sebaiknya tidak langsung diyakini oleh Polda Metro Jaya sebagai suatu kebenaran. ICW mendorong agar kepolisian tidak ragu untuk melanjutkan proses penyelidikan, bahkan memanggil terlapor untuk kemudian dimintai keterangannya," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (8/10).
Baca Juga: Edi Darmawan: Kita Nggak Mau Jessica Dihukum Mati, Biarin Dia Tersiksa di Penjara
"Kalau sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup, kepolisian harus segera menaikkan status penanganan perkaranya ke penyidikan dan menetapkan Pimpinan KPK yang dimaksud sebagai tersangka," sambungnya.
Kurnia mengingatkan, apabila terdapat Pimpinan KPK yang menyandang status tersangka maka dia harus mundur dari jabatannya. Hal ini penting, untuk menjaga integritas KPK. "Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) UU KPK, Pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai Tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya," tegas Kurnia.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya telah buka suara soal munculnya dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli membantah melakukan pemerasan tersebut.
"Tidak akan pernah ada hal-hal orang bertemu dengan saya, atau apalagi ada isu bahwa menerima sesuatu sejumlah SGD 1 miliar itu saya baca. Saya pastikan itu tidak ada. Bawanya SGD 1 miliar itu banyak, yang kedua, siapa yang ngasih SGD 1 miliar dolar?," ucap Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/10).
Baca Juga: Polda Metro Menaikkan Status Penyelidikan ke Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan di Kementan
Firli mengklaim, tidak ada pimpinan KPK yang melakukan dugaan pemerasan. Ia menekankan, pihaknya selalu menjaga integritas dengan tidak bertemu pihak yang terkait dengan perkara, apalagi bertemu dengan pihak yang tidak dikenal.
Mantan Kabaharkam Polri ini menyebut, pimpinan KPK telah berulang kali dicatut. Bahkan, ia mengutarakan nama dan foto pimpinan KPK juga dicatut, untuk menghubungi kepala daerah dan anggota DPR.
"Saya tidak tahu siapa yang melakukan itu dengan meminta segala sesuatu. Pak Ali sudah pernah menyampaikan waktu itu," klaim Firli.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus dugaan pemerasan itu ke tingkat penyidikan. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan bakal segera menentukan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengusutan dugaan korupsi di Kementan.
"Selanjutnya akan diterbitkan sprint penyidikan untuk lakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang diatur undang-undang guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ucap Ade di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10).
Baca Juga: Anies Baswedan Bertandang ke Kediaman Jusuf Kalla, Bicara Kebangsaan hingga Strategi di Pilpres 2024
Ade mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menggunakan tiga pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor). Yakni Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 KUHP.
"Untuk naik ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasannya membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau sesuatu bagi dirinya sendiri," ungkap Ade.