Putusan Gugatan Usia Capres-Cawapres Diumumkan Tiga Hari Jelang Pendaftaran Pasangan Calon Presiden

PUBLIKSATU, JAKARTA– Penantian kapan gugatan syarat usia calon presiden-wakil presiden diputus akhirnya terjawab. Kemarin (10/10) Mahkamah Konstitusi (MK) merilis jadwal pembacaan putusan.
Sesuai jadwal tersebut, putusan akan diumumkan pada Senin (16/10) mendatang atau tiga hari jelang dibukanya pendaftaran calon presiden-wakil presiden.
Kepastian itu tercantum dalam website resmi MK. "Kalau sudah teragenda, ya itu jadwalnya," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono. Dengan dibacakan Senin, proses rapat permusyawaratan hakim (RPH) terhitung berlangsung cukup lama. Sebab, sidang terakhir digelar pada 29 Agustus lalu.
Norma terkait syarat usia capres/cawapres diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Dari total 10 perkara yang masuk ke MK, setidaknya ada empat varian permohonan. Pertama, meminta menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Kedua, meminta diturunkan menjadi 30 tahun, 25 tahun, atau bahkan 21 tahun. Ketiga, meminta MK membuat batas maksimal usia capres-cawapres 65 tahun atau 70 tahun. Keempat, meminta MK untuk mengecualikan syarat 40 tahun bagi yang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Baca Juga: Kunjungi Ponpes Suryalaya, Ganjar Didoakan Jadi Pemimpin yang Amanah Tidak Mengecewakan Rakyatnya
Gugatan syarat usia capres-cawapres itu ditunggu oleh semua parpol maupun para players politik. Sebab, gugatan tersebut dikaitkan dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu saat ini berusia 36 tahun. Jika MK mengabulkan gugatan dan menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun, otomatis peluang Gibran untuk meramaikan bursa pilpres bakal terbuka lebar. Isu politik yang beredar saat ini, Gibran bakal dilamar oleh Prabowo Subianto sebagai cawapres. Namun, jika MK memutuskan menolak permohonan tersebut, ingar-bingar politik terkait Gibran bakal langsung mereda.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, putusan itu akan menjadi ujian independensi MK. Apakah akan terjebak kepentingan dan kepanjangan tangan politik dinasti Jokowi atau tidak. "Bukan hanya uji independensi, tetapi juga uji moralitas bagi MK untuk tidak terjebak pada kepentingan politik praktis," ujarnya kemarin.
Neni menegaskan, urusan syarat pencalonan adalah perkara open legal policy atau kebijakan hukum terbuka yang menjadi ranah pembuat undang-undang. Sebab, konstitusi tidak menggariskan secara pasti berapa usia yang harus diatur. Hal itu juga sejalan dengan sikap MK sebelum-sebelumnya yang menolak masuk pada perkara serupa. Karena itu, dalam kasus tersebut, dia berharap MK konsisten untuk tidak masuk ke ruang kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang. Jika dikabulkan, dia menilai MK telah bermain politik. "Sebaliknya, MK harus memastikan berjalannya demokrasi konstitusional,” ungkap Neni.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menyampaikan hal serupa. Dalam perspektifnya, gugatan itu bukan lagi uji konstitusionalitas semata. Melainkan juga gerakan politik untuk memberi jalan pada dinasti politik. "Semua elemen harus mengingatkan dan mengawal MK agar tidak menjadi instrumen legalisasi kandidasi yang menopang dinasti Jokowi," ujarnya.
Hendardi mengingatkan, puluhan pakar hukum serta pegiat konstitusi telah menyampaikan bahwa batas usia untuk menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional, tetapi kebijakan hukum terbuka. Sehingga tidak seharusnya diuji oleh MK. "Berbagai putusan MK juga menyatakan hal yang sama," jelasnya
Jika MK mengabulkan permohonan itu, bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya. MK juga bisa kehilangan integritas dan kenegarawanan. "MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi," terangnya.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Kian Mengemuka Sebagai Cawapres Dampingi Prabowo Subianto
Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman menepis tudingan para hakim diintervensi. Dia menegaskan, tidak ada satu pihak pun yang bisa memengaruhi keputusan sembilan hakim MK. "Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, bebas, tidak boleh dipengaruhi oleh siapa pun," ujarnya.