Berita Terkini
Nasional

Sebelum Ada Putusan MK, PKPU Pilpres Masih Sebut Batas Umur Minimal 40 Tahun

Oleh Djumaluddin, Publik Satu · Kamis, 12 Oktober 2023 21:24 WIB · 1 menit baca
Sebelum Ada Putusan MK, PKPU Pilpres Masih Sebut Batas Umur Minimal 40 Tahun
Ketua KPU Hasyim Asy'ari ((Miftahul Hayat/Jawa Pos))

PUBLIKSATU, JAKARTA– KPU akhirnya menerbitkan peraturan pendaftaran bakal calon presiden-wakil presiden. Dalam PKPU itu, syarat usia capres-cawapres masih tertulis minimal 40 tahun. Namun, aturan itu bakal direvisi jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan batas usia menjadi 35 tahun.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebuah peraturan dianggap sah apabila telah ditandatangani pimpinan lembaga berwenang. Dalam hal ini, PKPU telah ditandatangani Senin.

Baca Juga: Airlangga Tetap Direkomendasikan Golkar jadi Bakal Cawapres Prabowo

”Jadi, bukan menunggu diundangkan baru sah. Saya sudah tandatangani PKPU-nya," paparnya.

Meski begitu, KPU akan mengecek apakah PKPU tersebut telah diundangkan dalam lembaran negara dan sudah mendapatkan nomor.

”Tapi, ini tidak berpengaruh terhadap keabsahan PKPU," jelasnya seusai acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta, kemarin.

Sesuai PKPU tersebut, batas usia capres-cawapres masih 40 tahun.

Baca Juga: Sejumlah Pihak Mengkhawatirkan Netralitas ASN di Pemilu 2024

”Kalau ada putusan berbeda dengan undang-undang, kita akan mengubahnya," terangnya saat dikonfirmasi tentang gugatan di MK.

Sebagaimana diberitakan, MK akan mengumumkan putusan gugatan batas usia capres-cawapres pada Senin depan. (idr/tyo/far/hen/c6/oni)