Berita Terkini
Nasional

Analis Politik Sebut Jika Alasan HAM Seharusnya Usia Capres Disamakan Dengan Usia Pemilih Pemula 17 Tahun

Oleh Djumaluddin, Publik Satu · Jumat, 13 Oktober 2023 22:42 WIB · 2 menit baca
Analis Politik Sebut Jika Alasan HAM Seharusnya Usia Capres Disamakan Dengan Usia Pemilih Pemula 17 Tahun
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat pertemuan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Solo, Jumat (19/5) lalu. (SILVESTER K/RADAR SOLO)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan sejumlah ayat dalam UUD 1945 terkait Gibran Rakabuming Raka yang bisa menjadi cawapres Prabowo Subianto meskipun usianya 35 tahun.

Salah satunya Pasal 43 ayat 1 dan 2 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi: Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih di dalam Pemilu berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jalani Tes Kesehatan, Bacawapres Cak Imin Siap Daftar ke KPU

Analis politik Hendri Satrio mengatakan, alasan HAM agar Gibran lolos menjadi cawapres Prabowo Subianto merupakan alasan yang dibuat-buat.

"Orang Indonesia sudah pinter-pinter kok. Alasan (HAM) seperti itu alasan aneh mengada-ada," kata Hensat, sapaan Hendri Satrio kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (13/10).

Penggagas lembaga survei KedaiKOPI ini menilai Mahkamah Konstitusi (MK) akan mencoreng marwahnya sebagai lembaga penjamin konstitusi jika memutuskan perkara yang bukan wewenangnya tersebut.

Baca Juga: Minus 6 Hari Pendaftaran Capres, KPU Belum Terima Surat Kedatangan dari Parpol Pengusung

"Justru MK mencederai intelegensianya sendiri, kalau kemudian pembatasannya 35 (tahun)," kata Hensat.

Hendri melanjutkan, jika karena alasan HAM maka seharusnya usia capres dan cawapres disamakan dengan usia pemilih pemula yakni 17 tahun.

"40 ke 35 ya 34 tercederai haknya. Disamakan aja memilih dan dipilih sama 17 tahun gitu, canggih tuh baru," tutup Hensat.