Berita Terkini
Nasional

Pidana hingga Pemberhentian, Sanksi ASN Bila Tak Netral di Pemilu

Oleh Djumaluddin, Publik Satu · Jumat, 13 Oktober 2023 20:59 WIB · 3 menit baca
Pidana hingga Pemberhentian, Sanksi ASN Bila Tak Netral di Pemilu
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (Dok. JawaPo.com)

PUBLIKSATU, MAKASSAR-- Pemprov Sulsel melakukan atensi terhadap tingginya pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2019. Pemprov akan melakukan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN untuk menghadapi Pemilu 2024.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele mengatakan, semua kepala perangkat daerah akan menandatangani pakta integritas mengenai netralitas ASN di hari Senin depan, 16 Oktober.

"Ini untuk menghadapi pemilu supaya tidak banyak temuan temuan yang berkaitan dengan politik praktis ASN ataupun meski tidak berpolitik berkaitan dengan media sosial (medsos) karena men-like, share atau foto bersama calon (peserta pemilu) itu juga persoalan," katanya kepada wartawan di Kantor Gubernur, Kamis, 12 Oktober.

Pengalaman Pemilu 2019 kata dia, pelanggaran netralitas ASN itu cukup tinggi. Sehingga pada Pemilu nanti diharapkan tidak terjadi lagi. Sukarniati menegaskan netralitas ASN lingkup Pemprov Sulsel saat momen Pemilu merupakan harga mati.

Baca Juga: Untuk Kepastian Pangan Ganjar Bakal Kembalikan Fungsi Bulog, Anies Silaturahmi dengan PM Anwar Ibrahim

Apalagi, terbaru ada aturan dari pemerintah pusat soal larangan ASN untuk memberikan like atau share status calon legislatif (caleg), calon presiden (capres), dan partai politik. Dia pun menegaskan bahwa sanksi pelanggaran netralitas ini sangat berat. Sanksinya paling berat sampai pemberhentian dan pidana.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Saiful Jihad menyambut baik atas penandatanganan pakta integritas ASN yang akan dilakukan Pemprov Sulsel. Menurutnya itu sangat bagus karena memang sangat rawan terjadi pelanggaran.

Dia menjelaskan, penyebab ASN tidak netral itu indikasinya karena ingin mempertahankan jabatan yang dimiliki atau ingin mendapatkan jabatan. "Nah, jika pejabat-pejabat kita kemudian komitmen untuk netral, saya kira ini sangat bagus," katanya.

Baca Juga: Kaesang Tak Usulkan Gibran Menjadi Cawapres Ketika Bertemu Prabowo

Itu berarti, kata dia, suatu hal yang bisa meredam kekhawatiran munculnya ketidaknetralan ASN. Sebab jika ASN tidak netral itu pengaruhnya besar.

"ASN kalau di masyarakat itu punya kedudukan yang dianggap punya kelebihan dari yang lain dan bisa memengaruhi yang lain. Apalagi jika dia pejabat. Dia bisa memengaruhi yang lain dan ASN yang lain," ungkapnya.

Sehingga apa yang dilakukan Pj Gubernur ini dinilai sangat positif. Saiful hanya berharap, sosialisasi itu sampai kepada seluruh ASN pada tingkat paling bawah yang menekankan bahwa mereka harus netral dan tidak boleh diintervensi.

"Bawaslu tentu siap bersama melakukan sosialisasi dan mengawasi sehingga ini tidak sekadar deklarasi," katanya.

Saiful berkaca Pemilu 2019, ruang yang paling banyak terjadinya ketidaknetralan itu ada di media sosial. Ia pun mengingatkan bahwa berdasarkan aturan Mendagri itu melarang keras dilakukan media sosial. Ia pun berharap, pada Pemilu 2024 ini pelanggaran netralitas ASN tidak terjadi lagi. Sebab di 2019 sangat tinggi, bahkan masuk rangking ketiga di Indonesia. "Contohnya di Makassar 2019, kan 15 Camat ditemukan melanggar," katanya. (mum/ham)