Berita Terkini
Nasional

KemenkumHAM Permuda Pelaku Usaha Membentuk Badan Hukum Formal

Oleh Haeruddin · Sabtu, 14 Oktober 2023 23:09 WIB · 2 menit baca
KemenkumHAM Permuda Pelaku Usaha Membentuk Badan Hukum Formal
Direktur Jenderal AHU Kemenkumham Cahyo R Muzhar pada Focus Group Discussion, rangkaian kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali, Rabu (11/10). (Foto: dok Kemenkumham)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Kemenkumham memberikan kemudahaan bagi pelaku usaha untuk membentuk badan hukum formal, termasuk pelaku usaha perorangan.

Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Cahyo R Muzhar pun mengajak pelaku usaha untuk membentuk badan hukum formal.

Baca Juga: Energi Bersih Pertamina Sudah Jangkau 63 Desa

Hal itu diungkapkan Cahyo dalam acara Youth Forum dengan tema The Inclusive and Sustainable Business Regulation in Indonesia yang merupakan rangkaian kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali, Kamis (12/10).

Menurut Cahyo, pelaku usaha perorangan seperti tukang bakso atau penjual gorengan bisa membentuk perseroan perorangan yang biayanya hanya Rp 50 ribu dan bisa langsung jadi.

Berbekal badan hukum maka pengusaha perorangan bisa mendapatkan perlindungan hukum.

Selain itu, pelaku usaha yang mempunyai badan hukum formal juga bisa mendapatkan kredibilitas dan kepercayaan dari mitra bisnis.

"Adanya badan hukum formal juga memudahkan akses pembiayaan dari investor atau mendapatkan program bantuan pemerintah. Jika terjadi sengketa maka bisa memisahkan tanggung jawab pribadi dan bisnis,” kata Cahyo seperti dikutip dari keterangannya di Jakarta, Sabtu (14/10).

Baca Juga: Pelaku Industri Kreatif Didorong Manfaatkan Platform Kolaboratif

Cahyo menjelaskan pemerintah telah mempermudah usaha mikro dan kecil (UMK) untuk membuat badan usaha.

Hal itu tercantum pada pasal 153A UU Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa perseroan yang memenuhi kriteria UMK dapat didirikan oleh satu orang dengan kekayaan kurang dari Rp 5 miliar.

Menurutnya, manfaat lain bagi pelaku usaha yang mempunyai badan hukum formal adalah bisa melakukan ekspor.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, permasalahan utama dari UMKM di Indonesia dalam melakukan ekspor adalah kuantitas, kualitas dan kontinuitas.

Kemendag bisa memberikan pelatihan di balai ekspor yang tidak dipungut biaya.