Kuasa Hukum Korban Penyiksaan, Laporkan Polisi ke Propam Polda Sultra

PUBLIKSATU, KENDARI - Kasus penyiksaan terhadap tersangka (TSK) yang diduga dilakukan oleh oknum polisi yang terjadi di Reserse dan Kriminal (Reserse) Polres Baubau rupanya masih berlanjut.
Tidak merasa puas melapor di Polres Baubau, kali ini kuasa hukum TSK meningkatkan laporannya ke Polisi Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
Baca Juga: Kementerian Keuangan Menyalahkan Pj.Gubernur Sulsel Bahtiar
Tim kuasa hukum Amrun Kahar.SH.M.Hum, Syarifudin Ihu.SH, La Ode Tamsil.S.H, La Ode Ikhsanudin SH bersama keluarga tersangka pada Sabtu (14/10/2023) mendatangi Polda Sultra.
"Kami kuasa hukum 4 tersangka sudah melapor di propam Polda Sultra Sabtu tanggal 14 Oktober 2023," kata Amrun Kahar lewat pesan singkat, minggu 15/10.
Dikatakan, upaya memasukan pelaporan hingga menyambangi Polda Sultra dalam penganiayaan terhadap empat tersangka yang diduga dilakukan di Reskrim.
Baca Juga: Wali Kota Baubau Berjanji akan Tuntas Pemekaran Kelurahan Wamoono
"Terkait penganiayaan yang dilakukan kepada 4 tersangka di ruangan reskrim sesaat setelah ditangkap pada hari jumat tanggal 6 ktober," katanya.
Nomor : SPSP2 /53 / X / 2023 / YANDUAN. Surat Penerimaan Surat Pengaduan (SPSP2) terkait dugaan penganiayaan dilakukan oknum polisi di Reskrim Polres Baubau.
Peliput: Murdin