Berita Terkini
Nasional

Henry Indraguna Sebut Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Adalah Cermin Junjung Demokrasi

Oleh Djumaluddin, Publik Satu · Senin, 16 Oktober 2023 16:34 WIB · 3 menit baca
Henry Indraguna Sebut Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Adalah Cermin Junjung Demokrasi
Anggota Tim Ahli bidang Hukum dan Perundang-undangan Wantimpres Henry Indraguna. (Istimewa)

PUBLISATU, JAKARTA-Anggota Tim Ahli bidang Hukum dan Perundang-undangan Wantimpres Henry Indraguna menyoroti pentingnya peran Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pengawal demokrasi. Khususnya terkait dengan soal uji materi usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Henry Indraguna menyebut 9 Hakim Konstitusi sebagai the guardian of democracy harus selalu memiliki jiwa kenegarawanan dan integritas tinggi dalam setiap putusan yang diambil.

”Putusan terkait usia minimum calon presiden dan wakil presiden adalah salah satu aspek penting dalam proses demokrasi kita yang sehat dan berkualitas,” ujar Henry Indraguna, Doktor Ilmu Hukum dari UNS Surakarta dengan predikat summa cum laude itu.

Baca Juga: DPP PAN Memuji Caleg Andi Yuliani Paris Membantu Memberikan 15 Ribu Pompa Air Pada Masyarakat di Makasssar

Menurut dia, MK adalah penjaga konstitusi dan memegang prinsip-prinsip dasar demokrasi karena lembaga konstitusi itu lahir dari proses reformasi. Oleh karena itu, dalam pengambilan putusan terkait usia minimum capres dan cawapres, MK harus mempertimbangkan faktor-faktor yang relevan, seperti kepentingan negara dan rakyat.

Fungsionaris Pusat yang juga Anggota Dewan Pakar Partai Golkar itu mendukung upaya MK untuk menjaga prinsip-prinsip demokrasi, yang dikenal sebagai soko guru demokrasi. Yakni kedaulatan rakyat, pemerintahan berdasar persetujuan dari yang diperintah, kekuasaan mayoritas, hak-hak minoritas, jaminan hak asasi manusia, pemilihan yang bebas dan jujur, persamaan di depan hukum, proses hukum yang wajar, dan pembatasan pemerintah secara konstitusional. Kemudian pluralisme sosial, ekonomi, dan politik serta menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu meyakini, putusan yang diambil 9 Hakim Konstitusi harus selaras dengan semangat konstitusi dan nilai-nilai demokrasi.

Baca Juga: Ganjar Inginkan Banyak Anak Muda Terlibat Memenangkannya

”Sebagai anggota masyarakat dan warga negara yang taat hukum dan konstitusi yang telah sepakat dengan berkomitmen pada prinsip-prinsip demokrasi, kita harus memberikan dukungan kepada MK dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga demokrasi,” tegas Henry yang juga pengacara dan pendiri Henry Indraguna Law Firm & Partner.

Bakal Caleg (Bacaleg) DPR RI dari Partai Golkar nomor urut 4 dalam Pemilu 2024, mewakili Dapil Jateng V (Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Klaten, dan Boyolali) itu berharap, MK selalu mengutamakan integritas, objektivitas, imparsial, dan keberpihakan kepada kepentingan negara dan rakyat serta bukan kepada penguasa.

Mahkamah Konstitusi disebut telah selesai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) atas permohonan uji materi pasal 169 huruf q Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Pasal tersebut berbunyi, Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh tahun).

Adapun gugatan batas usia capres-cawapres ini telah diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Mei. Dalam permohonannya kepada MK, PSI meminta MK mengubah batas usia capres-cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.