Berita Terkini
Nasional

Ganjar Hormati Putusan MK Soal Batas Usia Capres/Cawapres

Oleh Djumaluddin, Publik Satu · Selasa, 17 Oktober 2023 20:01 WIB · 2 menit baca
Ganjar Hormati Putusan MK Soal Batas Usia Capres/Cawapres
KENA PHK: Layla dan Onit mengadu kepada Ganjar Pranowo di depan Balai Kota Cirebon pada Minggu (8/10). (TIM MEDIA GANJAR PRANOWO)

PUBLIKSATU, JAKARTA- Bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres. Ganjar mengaku dirinya menghormati putusan MK tersebut.

"MK itu kan final and binding. Maka kita hormati saja keputusan yang ada dari institusi resmi negara ini," kata Ganjar di Jakarta, Selasa (17/10).

Putusan MK itu membuka peluang kepada Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres). Pasalnya, Gibran diisukan akan menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Baca Juga: Sosok Almas Tsaqib Birru yang Menang Gugatan Batas Usia Capres Cawapres di MK

Ganjar lantas menyebut, setiap warga negara punya hak untuk ikut berkompetisi pada pesta demokrasi. "Ya, warga negara punya hak untuk ikut dalam proses demokrasi," ucap Ganjar.

Meski demikian, Ganjar juga mengaku membuka peluang kepada Gibran jika ingin menjadi pendampingnya pada Pilpres 2024. "Semua orang punya kans," tegas Ganjar.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). MK menetapkan batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Permohonan itu diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).

Baca Juga: Hakim MK Saldi Isra Mengaku Terdapat Keanehan Dalam Memutuskan Batas Usia Capres-Cawapres

Anwar berpendapat, MK berwenang mengadili permohonan uji materi tersebut dan menilai para pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

"Pokok permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagiannya," ucap Anwar.

Anwar menyatakan bahwa seseorang bisa menjadi capres atau cawapres, jika sudah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, meskipun belum berusia 40 tahun.

"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," pungkas Anwar.