Hakim MK Saldi Isra Mengaku Terdapat Keanehan Dalam Memutuskan Batas Usia Capres-Cawapres

PUBLIKSATU, JAKARTA - Hakim Konstitusi Saldi Isra mengaku terdapat keanehan dalam memutuskan perkara 90/PUU-XXI/2023 soal batasan usia capres-cawapres. Sebab para hakim konstitusi berubah pendapat dengan begitu cepat.
"Dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," kata Saldi Isra saat menyampaikan dissenting opinion di di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).
Saldi khawatir, putusan MK tersebut akan menjadi preseden buruk dan membuat masyarakat tidak percaya lagi kepada MK. Padahal, sudah jelas norma batasan usia pejabat publik seharusnya diatur oleh DPR dan pemerintah, bukan MK.
Baca Juga: Gugatan Mahasiswa Solo Almas Tsaqibbirru Soal Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan Oleh MK
"Saya sangat-sangat cemas dan khawatir, Mahkamah justru sedang menjebak dirinya sendiri dalam pusaran politik dalam memutus berbagai political questions (pertanyaan politik), yang pada akhirnya akan meruntuhkan kepercayaan dan legitimasi publik terhadap Mahkamah," tegas Saldi.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). MK menetapkan batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).
Anwar berpendapat, MK berwenang mengadili permohonan uji materi tersebut dan menilai para pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
Baca Juga: Kemenag Melarang Adanya Kampanye Politik Praktis di Gereja
"Pokok permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagiannya," ucap Anwar.
Anwar menyatakan bahwa seseorang bisa menjadi capres atau cawapres, jika sudah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, meskipun belum berusia 40 tahun.
"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," pungkas Anwar.