Usai Putusan MK Gibran Bepeluang Diajak Gerindra Jadi Cawapres

PUBLIKSATU, JAKARTA - Partai Gerindra tak menampik isu pencalonan calon wakil presiden (Cawapres) untuk ketua umumnya, Prabowo Subianto, akan berlabuh ke nama Gibran Rakabuming.
Melansir Antara, Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait "batas usia capres-cawapres jadi 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah bisa mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres", buka peluang untuk Gibran sebagai pendamping Prabowo di pilpres 2024.
"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran, tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh pilkada seperti dengan pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden," ujarnya (16/10).
Baca Juga: Ganjar Hormati Putusan MK Soal Batas Usia Capres/Cawapres
Ia menambahkan putusan MK bersifat final dan Partai Gerindra menghormati pengabulan sebagian permohonan uji materi tersebut.
Partai Gerindra Telah Berkomunikasi dengan Gibran
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengakui bahwa partai berlogo garuda tersebut telah berkomunikasi dengan Wali Kota Solo itu.
"Ada komunikasi [dengan Gibran], tapi bukan saya yang komunikasi," katanya di depan kediaman Prabowo (16/10).
Dikutip JawaPos.com dari Antara, ia tidak mengungkapkan siapa yang melakukan komunikasi tersebut.
Baca Juga: Sosok Almas Tsaqib Birru yang Menang Gugatan Batas Usia Capres Cawapres di MK
Kendati nama putra sang presiden itu santar, hingga berita ini ditulis, Gerindra masih menunggu para ketua umum dari Koalisi Indonesia Maju untuk umumkan cawapres.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Budi Djiwandono, berujar bahwa belum ada keputusan untuk nama cawapres dan masih terdapat empat opsi.
"Kita masih bicarakan empat nama, satu nama dari luar Jawa, satu dari Jawa Barat, satu nama dari Jawa Tengah, dan satu nama dari Jawa Timur," ucapnya.