Ditenggarai Mengandung Pelanggaran Pidana dan Kode Etik, Anwar Usman Bakal Dilapor ke Dewan Kehormatan

PUBLIKSATU, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) dibanjiri kritik seiring putusan yang membuat norma baru dalam pengujian UU perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Bahkan, kritik juga datang dari Yusril Ihza Mahendra yang notabene bagian dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang ditengarai kuat akan mengusung Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Yusril yang berstatus ketua umum Partai Bulan Bintang mengaku tidak bisa melepaskan jati diri sebagai akademisi. Menurut dia, diktum putusan MK sangat problematik. Sebab, diktumnya menyatakan umur 40 tahun itu bertentangan dengan UUD 1945 kecuali dimaknai pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Jika ditelisik lebih dalam, hanya tiga hakim yang bersepakat dengan putusan itu.
Baca Juga: Harta Kekayaan Cawapres Mahfud MD, Hampir Rp 30 Miliar
Dalam pandangannya, concurring opinion yang disampaikan hakim Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic masuk dalam dissenting opinion. Sebab, yang disetujui dua hakim itu adalah minimal berpengalaman sebagai gubernur. ”Jadi, sebenarnya ada enam hakim tidak setuju dengan putusan itu dan hanya tiga hakim yang setuju,” ujarnya dalam diskusi di Jakarta kemarin (17/10).
Dalam kacamatanya, MK telah melakukan kesalahan fatal. ”Saya kira ini bisa ada penyelundupan hukum di dalamnya, bisa ada kesalahan, tidak nyambung dalam putusannya,” tegasnya.
Sebagai anggota KIM, Yusril akan menyampaikan pendapat itu kepada Prabowo Subianto.
Sementara itu, putusan MK terkait usia capres-cawapres dianggap mengandung pelanggaran pidana dan kode etik. Menurut Koordinator Persatuan Advokat Nusantara Petrus Selestinus, setidaknya terdapat tiga dugaan pelanggaran, yakni conflict of interest, nepotisme, dan manipulasi putusan.
Menurut Petrus, pihaknya pernah meminta Ketua MK Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari tujuh perkara uji materi batas usia capres-cawapres. Sebab, ditengarai itu berkaitan dengan Gibran sehingga terdapat konflik kepentingan.
Baca Juga: PKS Sebut Mahfud MD Cawapres yang Berbobot dan Berkelas
Sesuai Pasal 17 Ayat 5 UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, disebutkan bahwa seorang hakim wajib mengundurkan diri bila berkepentingan langsung dan tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa. Dalam ayat selanjutnya, jika ada pelanggaran tersebut, putusan dianggap tidak sah dan hakim dikenai sanksi administratif atau dipidana sesuai perundang-undangan.
Selain itu, putusan MK itu menunjukkan adanya manipulasi putusan. Sebab, terdapat tiga kubu hakim. Empat hakim menolak, dua hakim memaknai berpengalaman sebagai gubernur serta menyatakan perubahan batas usia wewenang DPR, dan tiga hakim setuju. ’’Seharusnya putusan MK tidak bisa menerima karena hakim terbelah dalam tiga kubu,’’ jelasnya.
Namun, Anwar Usman justru memasukkan dua hakim menjadi setuju. Sehingga, ketua MK diduga melakukan pelanggaran masif dan terstruktur. ”Karena itu, kami akan laporkan ke Dewan Kehormatan MK dan Bareskrim untuk pidananya,” tuturnya. (far/idr/lum/wan/mia/c17/fal)