Nasional

Surat Tidak Pernah jadi Terpidana Erick Thohir dan Yusril untuk jadi Cawapres Diterbitkan

Oleh Djumaluddin, Publik Satu · Rabu, 18 Oktober 2023 21:21 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Surat Tidak Pernah jadi Terpidana Erick Thohir dan Yusril untuk jadi Cawapres Diterbitkan
Erick Thohir (tengah) diyakini PAN bakal menjadi cawapres Prabowo Subianto. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

PUBLIKSATU, JAKARTA- Beredar surat keterangan tidak pernah dipidana untuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Surat diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi W10.U3/3200/Sktr/Hkm/2023 tertanggal 16 Oktober 2023.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso itu dijelaskan, jika Erick tidak pernah dipidana. Adapun tujuan pembuatan surat ini untuk pendaftaran cawapres.

Baca Juga: Agus Baskoro Sebut PDIP dan Presiden Joko Widodo Bakal Merenggang JIka Gibran Jadi Bacapres Prabowo

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan menerbitkan surat tersebut. Selain Erick, Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra juga mengajukan surat yang sama.

"Bahwa memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat tidak pernah dipidana atas nama para pemohon Yusril Ihza mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, A Muhaimmin Iskandar," kata Djuyamto dalam keterangan yang diterima JawaPos.com, Rabu (18/10).

Baca Juga: Ditenggarai Mengandung Pelanggaran Pidana dan Kode Etik, Anwar Usman Bakal Dilapor ke Dewan Kehormatan

Djuyamto juga membenarkan surat tersebut untuk kepentingan pendaftaran cawapres.

"Surat keterangan tersebut telah dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana permohoanan yang diajukan oleh para pemohon yang sudah saya sebutkan di atas keperluan di sana disebutkan untuk keperluan persyaratan pendaftaran Pilpres," jelas Djuyamto.

Bagikan