Berita Terkini
Nasional

Ganjar-Mahfud ke KPU Gunakan Eks Mobil Dinas RI Pertama Ir Soekarno

Oleh Djumaluddin, Publik Satu · Kamis, 19 Oktober 2023 22:40 WIB · 2 menit baca
Ganjar-Mahfud ke KPU Gunakan Eks Mobil Dinas RI Pertama Ir Soekarno
Ganjar Pranowo mengatakan bersama Mahfud MD dirinya akan membawa Indonesia menjadi lebih baik dan bersih, terlebih menyangkut isu antikorupsi. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

PUBLIKSATU, JAKARTA- Bakal Pasangan Capres-Cawapres, Ganjar-Mahfud mendaftar sebagai calon presiden dan calon wakil presiden pada Kamis (19/10) di Kantor KPU RI di Jakarta.

Ganjar-Mahfud terlihat menggunakan mobil dinas RI-1 yang digunakan oleh presiden pertama Republik Indonesia Ir Soekarno.

Mobil tersebut diketahui berjenis Cadillac Fleetwood 75 Limousine berwarna hitam dan sudah terparkir di Tugu Proklamasi, dimana lokasi tersebut merupakan lokasi awal iring-iringan prosesi Ganjar-Mahfud menuju Kantor KPU RI, di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jakarta.

Baca Juga: Ahmad Muzani Ungkap Sosok Cawapres Prabowo, Muda dan Memiliki Pengalaman di Pemerintah

Ganjar-Mahfud dijadwalkan mendaftar sebagai calon presiden dan calon wakil presiden hari ini (Kamis) pada pukul 11.00 WIB,.

KPU RI membuka pendaftaran bakal capres dan bakal cawapres untuk pemilu 2024 mendatang pada tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Baca Juga: Ketika di KPU, Anies Bernostagia Saat Ditawari jadi Bacapres oleh Surya Paloh

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini sendiri, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada periode Pilpres 2024 harus memenuhi minimal 115 kursi dukungan di DPR RI.

Selain itu bias juga dengan diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal mencapai 34.992.703 suara.