Berita Terkini
Sultra

Pelaku Pembunuhan Kades Wadolao Mengaku Menyesal Telah Membunuh Adiknya

Oleh Anuardin · Kamis, 19 Oktober 2023 11:36 WIB · 2 menit baca
Pelaku Pembunuhan Kades Wadolao Mengaku Menyesal Telah Membunuh Adiknya
La Ode Alimin Pelaku Pembunuhan Kades Wadolao. (IST)

PUBLIKSATU, RAHA - Pada hari Selasa, 17 Oktober 2023 Kabupaten Muna dihebohkan dengan tragedi memilukan antara dua bersaudara La Ode Marula (adik) Kepala Desa Wadolao dengan kakaknya La Ode Alimin. Kedua bersaudara itu bertengkar sampai berkelahi di Pasar Desa Wadolao, Kecamatan Marobo yang berujung kematian.

Baca Juga: 360 Personil Pengamanan Operasi Mantap Brata Anoa 2024 Baubau

Kejadian itu berawal La Ode Marula (korban) yang juga Kepala Desa Wadolao akan melaksanakan pembersihan di Pasar dan menggeser sejumlah kios di Pasar Wadolao bersama perangkatnya karena pasar tersebut akan membangun kios permanen. Rupanya salah satu kios yang akan digeser adalah milik La Ode Alimin (pelaku) yang juga kakak Korban.

Tak terima Kiosnya akan digeser, pelaku marah sehingga terjadilah pertengkaran antara La Ode Marula (korban) dengan La Ode Alimin (pelaku).

"Motifnya, kios pelaku (La Ode Alimin-red) oleh pak desa disuruh bongkar separuh karna menghalangi jalan, dan pelaku tidak mau sehingga terjadilah pertengkaran,"ungkap Kapolres Muna Mulkaifin melalui Kasat Reskrim polres Muna, AKP Asrun, Rabu, 18/10/2023.

Baca Juga: Pemilu 2024, Budiman : Junjung Tinggi Netralitas ASN

Dalam pertengkaran itu, terjadilah tragedi yang memilukan dimana Kepala Desa Wadolao La Ode Marula (korban) yang merupakan adik kandung pelaku ditebas menggunakan parang sampai korban meninggal dunia.

"Motif itu pada saat terjadi pertengkaran dipasar sehingga pelaku emosi dan melakukan pembunuhan,"terang Asrun.

Dengan kejadian itu, kini pelaku La Ode Alimin telah menyesali perbuatannya. Ia merasa menyesal karena telah membunuh adiknya. Bahkan dirinya sampai pingsan di dalam sel akibat memikirkan perbuatannya.

Baca Juga: Surya Paloh Ungkap Koalisinya Siap Daftar Hari Pertama di KPU

"Sempat dia pingsan dalam sel, kami tanya kenapa, dia bilang saya menyesal, kenapa ka sampai saya bunuh adeku, dia sedih sampai dia menangis sepanjang malam memikirkan perbuatannya,"ungkap Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, La Ode Alimin kenakan Pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman Pidana penjara selama 15 tahun penjara.

"Saat ini pelaku kami sudah tahan di Polres Muna,"pungkas Asrun. (Anuardin).