Nasional

Putusan MK Berpotensi Langgar Rambu-rambu Kekuasaan Kehakimaan dan Berpotensi Tidak Sah

Oleh Ramli Akhmad · Minggu, 22 Oktober 2023 16:18 WIB · 3 menit baca
Bagikan
Putusan MK Berpotensi Langgar Rambu-rambu Kekuasaan Kehakimaan dan Berpotensi Tidak Sah
lustrasi Foto (Net)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Ada dampak negatif yang berbahaya lagi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023. Salah satunya, bisa disalahgunakan untuk mengakomodir hasrat politik kepala daerah tertentu menjadi Capres-Cawapres di setiap perhelatan Pilpres.

Pemikiran itu merupakan saah satu point dari tiga narasumber, Petrus Selestinus advokat dan koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI); Tama S. Langkun, Jubir TPN Ganjar-Mahfud dan Emrus Sihombing, komunikolog Indonesia dalam diskusi publik Lembaga Gogo Bangun Negeri (GBN) bertajuk “Keputusan MK, Adil Untuk Siapa” di Kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Sabtu (21/10)

Baca Juga: Gus Miftah Tidak Kaget Ketika Gibran Diusulkan Golkar Jadi Cawapres Prabowo

“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 berpotensi melanggar rambu-rambu berupa asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat 3,4, dan ayat 5, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat 6 dan ayat 7 UU No. 48 Tahun 2009, putusan MK itu menjadi tidak sah dengan segala akibat hukumnya,” jelas Petrus memaparkan dasar hukum pemikirannya tentang dampak negartif putusan MK yang sedang heboh sekarang..

Lanjut dia, dari putusan ini, Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Hakim MK Anwar Usman bisa saja atau berpotensi dilaporkan secara pidana ke aparat hukum. Apalagi, Anwar Usman dapat diadukan ke Mahkamah Kehormatan Hakim Konstitusi untuk diproses atas dugaan pelanggaran etik dan berujung pemecatan.

Selain Petrus, Tama S. Langkun juga mempersoalkan Keputusan MK yang langsung dikabulkan oleh hakim MK tanpa adanya intervensi. Padahal, bicara legal standing, biasanya di MK sangat kuat.

Baca Juga: Politik Dinasti Pasca Putusan MK terkait Batas Usia Capres-Cawapres Dalam Sorotan Media Asing

"Sekarang tampaknya longgar. Kenapa longgar? Ada mahasiswa pengagum Walikota Solo, tiba-tiba punya legal standing untuk menggugat. Alasannya, karena mahasiswa anak muda. Kan tidak ada hubungannya juga,” ungkap dia.

“Sebab, yang digugat materi tentang kepala daerah maju menjadi calon presiden/wakil presiden. Jadi, legal standing ini agak aneh. Kami juga pernah mengajukan permohonan gugatan ke MK, tapi ditolak karena legal standing tidak jelas. Nah, sekarang mahasiswa tiba-tiba diterima," jelas Langkun.

Bukan hanya Langkun, Emrus Sihombing juga mengatakan bahwa setiap warga negara wajib menghargai keputusan MK. Sebab, keputusan bersifat final dan mengikat.

Namun di sisi lain, untuk keputusan ini, Emrus mengajak masyarakat memberikan pemikiran atau kritis.

"Pengajuan calon presiden dan wakil presiden dari kepala daerah di bawah usia 40 tahun dikabulkan oleh MK, di tengah puluhan gubernur dan ratusan kepala daerah tingkat dua terjerat kasus korupsi,” tegasnya.

Baca Juga: Gibran Sebut Rekomendasi Bacapres dari Golkar Bakal Ditindaklanjuti ke Prabowo

“Artinya apa? MK memberikan suatu privilege (perlakuan eksklusif) terhadap kepala daerah untuk menjadi calon presiden/wakil presiden sekalipun umurnya di bawah 40 tahun. Keputusan ini tidak sejalan dengan dasar negara kita, Pancasila, sila kelima, “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia", mengapa?" tanya Emrus.

Bagikan