Berita Terkini
Nasional

Hakim MK Terjaring Konflik Kepentingan, Tak Boleh Putus Perkara

Oleh Djumaluddin, Publik Satu · Selasa, 24 Oktober 2023 21:41 WIB · 2 menit baca
Hakim MK Terjaring Konflik Kepentingan, Tak Boleh Putus Perkara
Tangkapan layar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Antara)

PUBLIKSATU, JAKARTA – Pada Senin, 23 Oktober yang berlokasi di Jakarta Bakal calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD memberi penegasan pada semua MK.

Sebagaimana Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang terlibat dalam konflik kepentingan tidak boleh ikut memutuskan suatu perkara atau permohonan uji materi.

Mahfud MD menjelaskan bila terjadi perkara yang berkaitan dengan internal pribadi, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa mengadili.

Baca Juga: Ganjar tak Khawatir jika Jokowi Bantu Gibran di Pilpres

“Dalam pengadilan itu ada asas-asas sebenarnya, misalnya, yang paling terkenal itu kalau suatu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik, itu hakim tidak boleh mengadili,” katanya.

Menurut Mahfud MD, hakim harus bebas dari seluruh konflik kepentingan karena itu bagian dari asas-asas dan prinsip penegakan hukum.

Usai dirinya menjawab pertanyaan wartawan mengenai uji materi soal usia capres-cawapres yang belum lama ini diputuskan oleh MK.

Selanjutnya, Mahfud MD melanjutkan pernyataan bahwa situasi semacam itu ke depan tidak boleh terjadi lagi.

Baca Juga: Jokowi, Gibran, Kaesang, hingga Anwar Usman Dilaporkan ke KPK, Karena Diduga Kolusi dan Nepotisme

“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar ke depan itu tidak boleh terjadi lagi,” sambung dia.

Terlepas dari itu, dia menyampaikan manakala majelis hakim telah mengeluarkan putusan, maka itu menjadi keputusan hukum yang final dan mengikat.

“Putusan MK itu sudah dijatuhkan dan sudah mengikat. Apapun isinya tetap harus dilaksanakan,” kata Mahfud MD.

Dia menjelaskan jika putusan MK itu tidak dijalankan, maka akan berakibat pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.