Delapan Akun Penyebar Video Syur Dipolisikan Rebecca Klopper
Bagikan

PUBLIKSATU, JAKARTA – Artis Rebecca Klopper mengambil langkah tegas menindak pelaku penyebar video syur dengan pemeran yang mirip dengan dirinya.
Rebecca telah mengantongi sekaligus melaporkan delapan akun di media sosial ke pihak yang berwajib. Lima akun dilaporkan ke Bareskrim Polri, sedangkan sisanya di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Eca Aura, TikToker yang Akrab dengan Anak Ganjar Pranowo, Ini Profil Lengkapnya
’’Masih akan dilakukan pengembangan juga terhadap akun-akun yang masih terus menyebarkan,’’ kata kuasa hukum rebecca, Raudhah Mariyah di kawasan Petogongan, Jakarta Selatan, Jumat (20/10) malam.
Sebelumnya, video panas yang diduga diperankan Rebecca kembali tersebar setelah kasus pertama bulan Mei 2023 lalu. Durasi video yang viral beberapa waktu lalu itu pun beragam, mulai 1 hingga 11 menit. ’’Untuk kasus kali ini, ada pihak-pihak yang sengaja menyebarkan. Berarti ada motif seperti dicicil,’’ jelas Raudhah.
Raudhah menduga motif dari pelaku penyebar video tersebut didasari masalah perasaan. Pelaku diduga tidak terima kliennya memiliki masa depan yang baik. ’’Dugaannya bisa jadi sakit hati, cemburu. Tidak terima Rebecca jadi sosok yang lebih baik dan bertemu dengan yang lebih baik,’’ tuturnya.
Baca Juga: Wikipedia Ditawari Elon Musk Rp 16 Triliun Jika Situs Tersebut Berani Mengubah Namanya
Para pemilik akun tersebut disangkakan dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Sementara itu, Rebecca saat ini berada dalam pendampingan sekaligus pengawasan Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).