Berita Terkini
Entertaiment

Ibra Azhari dan Kekasihanya Nandya Nathasia Ditangkap Terkait Narkoba, Ini Kronologinya

Oleh Ramli Akhmad · Selasa, 9 Januari 2024 17:34 WIB · 2 menit baca
Ibra Azhari dan Kekasihanya Nandya Nathasia Ditangkap Terkait Narkoba, Ini Kronologinya
Ibra Azhari di Polres Jakarta Barat. (Foto: PMJ (ist)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Aktor Ibra Azhari bersama kekasihnya Nandya Nathasia, inisial NN atau NDY ditangkap petugas kepolisian Rabu (3/1/24). Ibra Azhari yang merupakan adik dari artis Ayu Azhari itu diamankan sedang berada di sebuah apartemen di daerah Ciputat Tangerang Selatan.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers, kronologi penangkapan Ibra Azhari dan kekasihnya tersebut berawal dari pendalaman atas penyebaran kasus narkoba yang kerap terjadi di wilayah Jakarta Barat.

"Berawal dari pengembangan dan pendalaman tindak pidana narkotika dilakukan penyidik. Didapat informasi akan adanya transaksi narkotika di wolayah tangersng selatan," kata Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (8/1).

Pada Rabu (3/1) malam, penyidik bekerja melakukan pemantauan. Dan pada Kamis (4/1), penyidik mengamankan Ibra Azhari dan kekasihnya berinisial NN di sebuah apartemen di daerah Ciputat Tangerang Selatan.

"Barang bukti berupa sabu sisa pakai dengan berat kotor 0,21 gram serta satu paket alat isap sabu," kata Syahduddi.

Setelah digali lebih lanjut, NN atau NDY mengakui juga menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya di daerah Ciputat Tangerang Selatan. Setelah rumahnya didatangi, polisi benar menemukan barang bukti lainnya.

"1 klip plastik narkotika jenis sabu sisa pakai, 1 unit timbangan digital, 5 butir obat keras alprazolam dan satu set alat isap sabu," tuturnya.

Dari ketetangan Ibra Ahari dan NN, mereka mendapatkan narkoba jenis sabu dari seorang pria yang merupakan pengedar berinisial ADR. Mereka membelinya seharga Rp 200 ribu.

Petugas kepolisian kemudian bergerak mengamankan ADR di daerah Cakung Jakarta Timur. Dari tangan ADR, polisi mengamankan banyak barang bukti lainnya.

"Dari ADR, penyidik mengamankan sabu dengan berat 10,93 gram, 3 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 1,21 gram, 1 bungkus koran narkotika jenis ganja 21,10 gram, 1 bungkus kertas cokelat berisi narkotika jenis ganja dengan berat 4,26 gram, 1 set alat isap sabu, 1 unit timbangan digital warna silver, satu pax plastik klip, 2 buah korek api modifikasi, 1 unit handphone warna biru " paparnya.

Ibra Azhari dan kekasihnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun penjars.

Sedangkan pengedar ADR dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.