Pemerintah Alokasikan Bantuan Tunai Rp 19 Miliar untuk Bantu Korban Gagal Ginjal Akut

PUBLIKSATU, JAKARTA - Setahun pascatragedi kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA), pemerintah akhirnya memberikan lampu hijau untuk penyaluran bantuan berupa uang tunai. Bantuan akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kepada para korban.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan, pemerintah sudah menggelar rapat terkait penyaluran bantuan untuk korban GGAPA. Yang mana, pihaknya ditunjuk untuk menyalurkan dana tersebut.
Baca Juga: Kasus Cacar Monyet Terus Bertambah, Kemenkes Siapkan Seribu Dosis Vaksin
Merespons penunjukan tersebut, Risma bergerak cepat dengan membuat surat pencairan dana bantuan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Hitung-hitungannya sekitar Rp 19 miliar lebih," ujar Risma seusai acara graduasi penerima program bantuan sosial (bansos) di Jakarta, Rabu (25/10).
Jumlah itu, lanjut dia, akan diberikan kepada seluruh korban yang terdata. Baik itu kepada ahli waris korban meninggal maupun yang tengah rawat jalan. Nantinya, besarannya dibedakan. ’’Seingat saya beda. Kalau nggak salah kisarannya, hitungannya ada. Nanti yang saya ajukan saya cari,’’ ungkapnya.
Data korban nanti didukung Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hingga 26 September 2023, tercatat jumlah korban GGAPA mencapai 326 anak yang sudah terverifikasi-validasi. Korban GGAPA itu tersebar di 27 provinsi dengan kasus tertinggi berada di DKI Jakarta.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan bahwa keputusan gugatan class action tidak akan berpengaruh terhadap santunan yang akan diberikan oleh pemerintah. ’’Penegakan hukum tetap berjalan untuk memberikan rasa keadilan kepada korban,’’ ujarnya.
Baca Juga: Pola Makan yang Harus Dihindari di Usia 40 Tahun ke Atas, Agar Tetap Sehat
Hingga saat ini, proses hukum pun masih berjalan. Pada awal Oktober 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak seluruh keberatan atau eksepsi dari tiga instansi pemerintah beserta tiga perusahaan farmasi dan penyalur obat.
Keenam tergugat meliputi Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Keuangan, PT Tirta Buana Kemindo, CV Samudera Chemical, dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industry. Dengan penolakan tersebut, persidangan akan dilanjutkan sampai akhir putusan.
Sejalan dengan itu, proses hukum yang menyeret empat terdakwa dari PT Afi Farma juga kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Rabu (18/10) lalu. Agenda sidang pembacaan pleidoi oleh kuasa hukum para terdakwa. (mia/c7/bay)