NPHD Rp 29 Miliar, Pilkada Digelar 2024

BATAUGA--Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Buton Selatan bakal digelar 2024 mendatang. Anggaranya sudah disepakati Rp 29 miliar.
Ini sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemerintah Kabupaten Buton Selatan bersama KPU Busel dan Bawaslu Busel. Penandatanganan NPHD ini digelar 28 Oktober 2023 lalu.
Baca Juga: Masinton Pasaribu Usul Hak Angket MK saat Paripurna DPR
Ketua KPU Busel Hastun SPd MH menuturkan, pendanaan Pilkada tahun 2024 dalam rangka Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Buton Selatan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Selatan mencapai kesepakatan pada tanggal 29 September 2023.
Dijelaskan, setelah melalui proses review dan penyesuaian oleh TAPD. Adapun nilai anggarannya sebesar Rp. 29.000.000.000.
Baca Juga: Anwar Usman Diduga Langgar Etik, Ketua MKMK: Sidang untuk Memberi Efek Jera pada yang Terbuktii Melanggar
Mantan komisioner Bawaslu Busel mengatakan, dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2019 kegiatan Pemilihan Bupati & Wakil Bupati bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Ini juga sesuai dalam Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Nomor : 900.1.9.1/5252/SJ bahwa pencairan belanja hibah dilakukan 40 persen dari nilai NPHD pada tahun anggaran 2023. Selanjutnya dan 60 persen dari nilai NPHD untuk tahun anggaran 2024 yaitu lima bulan sebelum hari Pemungutan Suara.
"Dari kesepakatan dan ketentuan diatas Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan dan KPU Buton Selatan pada tanggal 28 Oktober 2023 saya telah melakukan penandatangan bersama Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Pj. Bupati Buton Selatan," ujarnya.
KPU Busel lanjut Hastun, akan melakukan beauty contes yaitu akan menyeleksi Bank yang akan digunakan sebagai Bank penampung dana pilkada.
"Untuk bank penampung, minggu depan kami akan mengundang bank untuk mengikuti beauty contes menentukan bank mana yang layak dan sesuai ketentuan sebagai bank penampung anggaran, " terangnya.
Ia juga menjelaskan, nilai ini disepakati setelah melalui proses review dan penyesuaian dengan TAPD dengan mengikuti ketentuan Permendagri dan keputusan KPU 543 tahun 2022 sebagai standar biaya.
Baca Juga: Kapolri Instruksikan Amankan Seluruh Tahapan Pemilu dan Program Pembangunan Nasional
Kata Hastun, terkait jadwal tahapan Pilkada Busel masih menunggu PKPU yang akan disampaikan oleh KPU RI. Namun demikian launcingnya diperkirakan akan dimulai pada Bulan Desember 2023.
Pria asal Sampolawa ini menambahkan, perihal pencairan anggaranya sesuai Permendagri dilakukan 14 hari setelah pendatanganan NPHD dan Pemda telah siap untuk melakukan pencairan. (aga)