Perda Pajak dan Retribusi Pajak Daerah Resmi Ditetapkan, Dewan Minta Eksekutif Maksimalkan PAD Muna.

PUBLIKSATU, RAHA - Setelah melakukan pembahasan selama tiga hari dirapat Gabungan Komisi akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Dan Retribusi Daerah melalui Rapat Paripurna DPRD, Selasa 31/10/2023.
Sekretaris Gabungan Komisi DPRD Muna La Use Mele saat membacakan hasil rapat Gabungan Komisi menerangkan bahwa Raperda ini telah dibahas dan disepakati dalam forum rapat gabungan Komisi DPRD Muna bersama tim Pemerintah Daerah setelah diharmonisasi pada Kantor kementerian Hukum dan HAM RI wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tujuan agar tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang - Undangan yang lebih tinggi.
Baca Juga: Gandeng Pemkot, Komunitas Baubau Bersatu Sukses Laksanakan Feskom 2023
Perda ini sebagai tindak lanjut atas diundangkan UU nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah. Selain merubah kebijakan hukum pajak dan Retribusi daerah ini juga telah mencabut UU nomor 28 tahun 2009 pajak dan retribusi daerah dan UU nomor 23 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Perubahan aturan tersebut diarahkan untuk menambah sumber pendapatan daerah namun tetap menyederhanakan jenis dan lapisan pungutan pajak dan retribusi daerah serta mendukung kemudahan investasi daerah,"sebutnya.
Selain itu, Perda Pajak Dan Retribusi Daerah sebagai payung hukum dalam meningkatkan PAD Kabupaten Muna demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Muna.
"Perda Pajak Dan Retribusi Daerah diharapkan bisa memperkuat potensi penerimaan Pajak Dan Retribusi Daerah dalam APBD untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan memperkecil ketimpangan pendapatan daerah,"ujar La Usa.
Baca Juga: Anwar Usman Tegaskan Tidak Ada Lobi dalam Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Politisi Golkar ini mengatakan setelah ditetapkannya Perda Pajak Dan Retribusi Daerah diminta kepada pihak Pemda Muna untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum.
"Rapat gabungan komisi mengharapkan kepada pemerintah daerah kabupaten Muna agar melakukan sosialisasi di masyarakat atas penting isi dari Perda Pajak Dan Retribusi Daerah tujuannya agar meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum,"harapnya.
Ketua DPRD Muna Irwan juga menegaskan kepada Pemda Muna agar Pemda Muna menjalankan Perda Pajak dan Retribusi daerah dengan baik. Pasalnya Dalam forum rapat gabungan komisi berapa anggota memberi warning kepada Pemda agar penerapan Perda ini dijelankan dengan baik.
"Makanya kami butuh ketegasan pemerintah daerah agar penerapan Perda dijalankan dengan baik untuk meningkatkan pendapatan daerah. Sekali lagi Pemda harus tegas menerapkan isi Perda ini yang baru saja kita tetapkan,"tegasnya.
Hal itu ia sampaikan karena beberapa tahun terakhir ini realisasi PAD kabupaten Muna selalu tidak mencapai target yang telah ditetapkan dalam APBD.
"Harapan DPRD dengan ditetapkan Perda ini target pendapatan dari sektor PAD bisa capai target maksimal sesuai usulan kita,"harap Irwan.
Sementara itu, sambutan Bupati Muna L.M. Rusman Emba yang dibacakan oleh Sekda Muna Eddy Uga memberikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Muna yang telah menyelesaikan Pembahasan Perda Pajak Dan Retribusi Daerah dengan baik.