Nasional

UU ASN 2023 Resmi Diundangkan, PPPK Sudah Bisa Bergembira, Karena....

Oleh Haeruddin · Kamis, 2 November 2023 16:16 WIB · 1 menit baca
Bagikan
UU ASN 2023 Resmi Diundangkan, PPPK Sudah Bisa Bergembira, Karena....
Ilustrasi ASN

PUBLIKSATU, JAKARTA – Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014, secara resmi sudah diundangkan dalam lembaran negara.

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN diteken Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023.

Baca Juga: Sinar Primera & Gaw Capital Partners Berkolaborasi Kembangkan Pusat Data di Indonesia

Bagi yang ingin mengetahui UU 20 Tahun 2023 versi pdf, bisa membuka situs peraturan.go.id.

UU 20 Tahun 2023 tentang ASN terdiri dari 14 bab dan 77 pasal.

UU ASN terbaru ini secara tegas menyatakan ASN terdiri dari PNS dan PPPK, sebagaimana dinyatakan di Pasal 5.

Bab VI UU 20 Tahun 2023 mengatur tentang hak dan kewajiban.

Pada bab ini, tidak ada pengaturan yang berbeda antara hak yang diberikan kepada PNS dengan hak PPPK.

Pasal yang mengatur soal hak, langsung memakai kata “ASN”. Diketahui, ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

Baca Juga: Tidak Hanya Olah Raga, Piala Dunia U-17 Diyakini Dongkrak Pariwisata Nasional

Pasal 21

(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.

(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. penghasilan;

b. penghargaan yang bersifat motivasi;

Bagikan