GKML Mubar Kembali Lakukan Aksi Blokade Jalan Menuju Kantor Bupati

PUBLIKSATU, LAWORO - Masyarakat Desa Lakalamba, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat (Mubar) yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Masyarakat Desa Lakalamba (GKML) kembali melakukan aksi blokade jalan menuju lokasi pembangunan Kantor Bupati Bumi Praja Laworo. Aksi blokade itu buntut dari tuntutan GKML yang belum dipenuhi oleh Pemkab Mubar.
Baca Juga: Propam Polda Sultra Terkesan Tutupi Hasil Investigasi Dugaan Penyiksaan di Reskrim Polres Baubau
Namun hingga sampai saat ini, pihak Pemkab Mubar tidak memiliki itikad baik untuk menemui masyarakat. Justru lanjut dia, Pemkab melalui Pj. Bupati menantang masyarakat untuk menempuh jalur hukum agar mengadukan kasus ini di pengadilan.
"Saya sangat sayangkan ada seorang pemimpin yang bersikap seperti itu. Mengajak masyarakat untuk berperadilan dengan pemerintah. Cukup terasa kasihan bagi rakyat jelata. Kami ini hanya mengawal para orang tua, yang haknya mau dirampas,"ujarnya.
Safar menegaskan, aksi blokade akan terus berlanjut sampai ada titik temu antara Pemkab dengan masyarakat berdasarkan kesepakatan yang telah dibangun bersama. Masyarakat sudah bersepakat akan menduduki lahan disekitar pembangunan kantor.
Baca Juga: Rasman Manafi: Orang Pertanian Harus Gerak Cepat Merespon Masalah
"Kami tidak mau panjang lebar berdebat. Tidak mau berbicara soal APL. Dari mana itu datangnya APL dan sejak kapan dijadikan status APL. Kawasan itu sudah menjadi sumber penghidupan masyarakat sejak jaman dulu. Pastinya kami akan blokade sampai pihak Pemkab Mubar menepati janjinya,"tegas dia.
Perlu digaris bawahi tambahnya, ganti rugi lahan atas kemauan Pj. Bupati Mubar. Saat itu Pj. Bupati menemui masyarakat dan berjanji akan mengganti rugi lahan masyarakat yang terkena pembangunan kantor bupati.
"Total Rp.5.000-10.000 permeter itu bukan permintaan masyarakat. Tetapi atas permintaan Pj. Bupati sendiri. Awalnya masyarakat hanya menawarkan Rp.3000 permeter. Namun, Pj. Bupati menolak, tidak mau menghakimi warga sehingga ia naikan menjadi Rp.5000-10.000 permeter,"ucapnya.
Baca Juga: Ketua KPU Tinjau Persiapan Logistik Pilpres dan Pilcaleg
Katanya, ada dua tawaran Pj. Bupati ketika melakukan tatap muka bersama masyarakat yakni ganti rugi tanaman dan ganti rugi lahan. "Nyatanya janji itu hanya surga telinga bagi warga. Ganti rugi lahan tidak ditunaikan,"tandas, Safar.
Dikatakan, ada dua tawaran yang diberikan oleh Pj. Bupati saat menemui warga yakni ganti rugi tanaman dan ganti rugi lahan. "Kenapa dulu Pj bupati saat menemui masyarakat tidak bicara APL. Justru yang dibahas disitu soal ganti rugi. Katanya tidak mau hakimi warga, nyatanya ketika warga tuntut janji hilang tanpa dosa,"centilnya.(Gola)