Putusan MK Tentang Usia Capres-Cawapres Disebut Jadi Basis Nepotisme dan Dinasti

PUBLIKSATU, JAKARTA - Sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas minimal usia capres dan cawapres bukan untuk mengakomodir kepentingan kaum muda menjadi pemimpin nasional. Tapi hanya untuk melanggengkan dinasti politik Joko Widodo melalui Putra Sulung Gibran Rakabuming Raka.
"Secara tegas, Putusan tidak menurunkan batas usia 40 tahun yang membuka ruang bagi anak muda untuk berkarya di dunia politik, namun khusus dihadiahkan untuk Kepala Daerah dengan atribusi usia di bawah 40 tahun, dan hanya Gibran yang secara faktual dapat memanfaatkan golden ticket itu," ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis Wahyudi Djafar yang juga Direktur Elsam dalam keterangannya, Sabtu (4/11).
Artinya, kata Wahyudi, secara politik putusan itu ditujukan untuk kepentingan politik putra Presiden sendiri yakni Gibran Rakabuming Raka agar lolos menjadi bakal Cawapres.
Wahyudi juga menilai, di MK juga telah terjadi konflik kepentingan karena yang ikut memutuskan dan mengabulkan perkara Nomor 90 tersebut adalah paman Gibran, yakni Ketua MK Anwar Usman.
Tentu saja, lanjutnya, hal tersebut bukan hanya melanggar kode etik dan perilaku hakim tetapi merupakan bentuk intervensi dan manipulasi kekuasaan dalam putusan tersebut yang dilakukan secara telanjang dan terang benderang.
Baca Juga: UU MK Direvisi Bakal Perkuat Seleksi Hakim Konstitusi
"Hal ini merupakan puncak gunung es dari kehancuran hukum dan demokrasi di Indonesia. Kami memandang, apa yang terjadi di MK dalam putusan Perkara No. 90 tersebut, merupakan bentuk Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang terang benderang terjadi," tegas Wahyudi.
Menurut Wahyudi, perkoncoan dan nepotisme dilakukan penguasa untuk kepentingan keluarga dan bukan kepentingan bangsa. Dia menilai hal tersebut jelas bertentangan dengan semangat reformasi yang memandatkan pentingnya menolak segala bentuk nepotisme sesuai Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"Praktik nepotisme antara penguasa dan MK ini merupakan bentuk perusakan pada demokrasi dan hukum di Indonesia yang tidak bisa dibiarkan," ungkap dia.
Lebih lanjut, Wahyudi Djafar mengatakan, dalam perspektif pemilu, proses awal pemilu yang diwarnai putusan MK ini tentu akan mencederai proses Pemilu yang akan dilakukan. Pasalnya, kata dia, sejak awal kekuasaan sudah menggunakan kekuatannya untuk mengintervensi hukum dalam rangka melanggengkan dinasti politiknya. Menurut dia, sulit untuk dapat meraih proses pemilu yang demokratis dan hasil yang demokratis setelah putusan MK itu.
"Hal itu karena sejak dini, Penguasa telah memperlihatkan dan mempertontonkan tangan tangan kekuasaan bekerja untuk mengintervensi satu lembaga yudikatif yakni Mahkamah Konstitusi. Intervensi kekuasaan pada lembaga negara lain pun sangat mungkin terjadi karena kepada MK saja hal itu sudah terjadi. Proses Pemilu sedari awal sudah cacat secara politik paska putusan MK," jelas dia.
Baca Juga: Dukungan Habib Luthfi dan Gus Miftah Pada Prabowo-Gibran Berpengaruh di Akar Rumput NU
Dalam realitasnya, kata Wahyudi Djafar, menjelang berakhir masa periode jabatan yang kedua Presiden Joko Widodo, makin mempertontonkan dirinya sebagai perusak demokrasi. Hal ini dilakukan dengan membangun politik dinasti yang sarat dengan praktik kolusi dan nepotisme melalui pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
"Kami menilai, kondisi kemunduran demokrasi di akhir era pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak bisa dan tidak boleh dibiarkan terus terjadi, mengingat demokrasi merupakan capaian politik yang diperjuangkan dengan susah payah pada tahun 1998 dan harus terus dipertahankan," paparnya.