Berita Terkini
Nasional

UU MK Direvisi Bakal Perkuat Seleksi Hakim Konstitusi

Oleh Djumaluddin, Publik Satu · Minggu, 5 November 2023 14:32 WIB · 1 menit baca
Bagikan
UU MK Direvisi Bakal Perkuat Seleksi Hakim Konstitusi
Pihak Pemohon melakukan pengumpulan kembali berkas untuk diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi

PUBLIKSATU, JAKARTA - Putusan MK soal batas usia capres/cawapres jadi poin pertimbangan dalam revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi.

Menurut anggota DPR RI Achmad Baidowi yang dilansir dari Antara mengatakan, revisi UU MK akan memperkuat fungsi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Seperti diketahui bahwa saat ini DPR sedang membahas perubahan keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Dukungan Habib Luthfi dan Gus Miftah Pada Prabowo-Gibran Berpengaruh di Akar Rumput NU

"Kasus yang ada pada saat ini setidaknya momentum saat Komisi III DPR RI membahas revisi UU MK," kata politikus PPP itu.

Selain itu, revisi juga dilakukan dengan tujuan memperkuat seleksi hakim konstitusi MK.

Yakinlah dalam melakukan proses itu selalu melakukan seleksi secara ketat untuk menghasilkan orang-orang terpilih yang bagus," kata Baidowi.

Adapun putusan MK yang menuai polemik yaitu pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Polda Metro Libatkan Satpam hingga Ormas Tuk Amankan Pemilu 2024

Didalamnya menetapkan batas usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Sembilan hakim MK yang terlibat dalam putusan tersebut lalu dilaporkan oleh berbagai unsur masyarakat ke MKMK.

Hingga saat ini sebanyak 21 laporan pelanggaran kode etik yang dilakulan oleh sembilan MK.

Bagikan