Berita Terkini
Nasional

Bawaslu Buka Posko Konsultasi Kampanye Tuk Cegah Kesalahpahaman Putusan MK

Oleh Djumaluddin, Publik Satu · Selasa, 7 November 2023 20:50 WIB · 2 menit baca
Bawaslu Buka Posko Konsultasi Kampanye Tuk Cegah Kesalahpahaman Putusan MK
Anggota Bawaslu RI, Puadi/Net

PUBLIKSATU, JAKarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka pos konsultasi untuk partai politik (parpol) dan/atau calon anggota legislatif (caleg) 2024.

Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, pos konsultasi yang dibuka di setiap kantor Bawaslu di daerah memiliki tujuan utama pencegahan. Yakni memberikan pemahaman kepada peserta Pemilu terkait teknis kampanye.

Sebab, Puadi mengungkap, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 65/PUU/-XXI/2023 isinya merupakan hasil uji materiil Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Capres Anies Berharap MKMK Objektif Ketika Memutuskan Dugaan Pelanggaran Hakim Konstitusi

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI itu mengatakan, putusan MK tersebut memberikan penegasan soal dibolehkannya kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.

"Jika putusan MK telah dikeluarkan, maka peserta pemilu diperbolehkan berkampanye di lingkup pendidikan dan fasilitas pemerintah dengan syarat mendapatkan izin dari pihak terkait dan tidak menggunakan atribut kampanye serta mengikuti aturannya," ujar Puadi dalam keterangan tertulis di laman bawaslu.go.id, Selasa (7/11).

Dia menegaskan, tahapan kampanye yang akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, memiliki aturan-aturan yang mesti dipatuhi oleh seluruh peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Putusan MKMK Hari Ini

Oleh karena itu, Puadi mengingatkan peserta Pemilu untuk memahami Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan masa Kampanye, agar tidak memunculkan laporan dugaan pelanggaran kampanye pemilu.

Dalam konteks itu, Bawaslu membuka posko konsultasi yang disediakan di kantor-kantor Bawaslu di tingkat pusat hingga daerah.

"Karena tidak diperbolehkan mengundang pengawas pemilu melakukan diskusi di warung kopi atau sejenisnya, disarankan datang secara langsung ke kantor Bawaslu baik itu di daerah ataupun di pusat," kata Puadi.

"Itu bisa dilakukan untuk berdiskusi tentang peraturan pengawasan Pemilu. Kami sangat welcome," tandas mantan Anggota Bawaslu DKI Jakarta tersebut.