Berita Terkini
Baubau

Propam Polda Belum Temukan Bukti Penyiksaan, Kuasa Hukum TSK: Unsur Pembuktian Sudah Terpenuhi

Oleh Murdin · Rabu, 8 November 2023 02:51 WIB · 2 menit baca
Propam Polda Belum Temukan Bukti Penyiksaan, Kuasa Hukum TSK: Unsur Pembuktian Sudah Terpenuhi
Kuasa hukum tersangka H Amrun Kahar SH MH. (ist)

PUBLIKSATU, BAUBAU - Usai melakukan penyelidikan, tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra sejauh ini belum menemukan bukti penyiksaan polisi terhadap tersangka.

"Hasil kemarin untuk sementara belum ditemukan tanda-tanda kekerasan sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter yang ada di Polres Baubau," beber Ipda Nasarudin PID Propam Polda Sultra dikonfirmasi lewat sambungan telepon, senin (6/11).

Baca Juga: Blokade Dibuka, Pj Bupati Mubar Minta Masyarakat Tempuh Jalur Hukum

Dikatakan, terkait dugaan penyiksaan di Reskrim Polres Baubau hingga saat ini pihaknya belum menemukan bukti baik keterangan saksi maupun keterangan saksi ahli.

"Kalau pemeriksaan saksi belum ada yang mengarah bahwa ada pemukulan, kalau dari saksi ahli yaitu klinik atau dokter belum ada tanda-tanda kekerasan. Apabila ada bukti baru silahkan informasikan ke Propam yang melakukan penyelidikan," katanya.

Sementara kuasa hukum TSK, H Amrun Kahar menegaskan untuk penegakan kode etik harusnya dua alat bukti sudah terpenuhi.

Baca Juga: Aliadi: Ada Indikasi Kecurangan Penerimaan PPPK Busel

"Sebenarnya dua alat bukti sudah terpenuhi keterangan saksi sama keterangan korban para tersangka ini, ini sudah dua alat bukti sudah memenuhi, tidak perlu ada visum," tegas Amrun Kahar.

Pun, belum memenuhi alat bukti pemeriksaan kesehatan dari saksi ahli dalam hal ini bukti visum menurutnya, kecuali pelaporan di tingkat dalam rana pidana umum.

"Tidak perlu ada visum kecuali mungkin ditingkatkan ke pidananya itu kita harus upayakan visum. Jadi tidak ada alasan bahwa tidak mencukupi alat bukti, sudah cukup," pungkasnya.

Amrun Kahar menjelaskan, merujuk pada Pasal 184 KUHP mengenai alat bukti terdiri dari pertama keterangan saksi, kemudian saksi ahli kemudian petunjuk, surat dan keterangan terdakwa.

"Keterangan terdakwa ini sama dengan keterangan tersangka yang memang diduga melakukan tindak pidana yang kedudukanya sama. Jadi keterangan saksi sudah ada, keterangan terdakwa dalam hal ini TSK sudah disampaikan," jelasnya.

Baca Juga: Capres Anies Baswedan Ingatkan Negara Harus Memuliakan Para Alim Ulama

Terkait penegakan pidana umumnya menurutnya, untuk kebutuhan bukti seharusnya sudah terpenuhi.