Berita Terkini
Nasional

Atas Pencopotan Anwar Usman dari Ketua, Mahfud Sebut Bangga dengan MK

Oleh Djumaluddin, Publik Satu · Rabu, 8 November 2023 16:02 WIB · 2 menit baca
Atas Pencopotan Anwar Usman dari Ketua, Mahfud Sebut Bangga dengan MK
Profil Mahfud MD Sosok Cawapres Pendamping Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.  (Instagram @mohmahfudmd)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi pencopotan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud merasa bangga dengan hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tersebut.

"Dalam beberapa tahun terakhir ini saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK. Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai 'guardian of constitution'," kata Mahfud dalam cuitan pada akun media sosial X, Selasa (7/11).

Bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo ini mengapresiasi ketegasan MKMK atas putusan tersebut.

Baca Juga: Melakukan Pelanggaran Berat, Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK

"Salam hormat kepada Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin," tegas Mahfud.

Sebelumnya, MKMK menyatakan bahwa Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. MKMK memutuskan bahwa Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.

Baca Juga: Soal Usia Capres dan Cawapres Kembali Digugat, Jimly Asshiddiqie: Kalau nanti ada perubahan berlakunya di 2029

Oleh karena itu, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan. MKMK memerintahkan, Anwar Usman tidak bisa mengikuti pencalonan Ketua MK.

"Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Ketua MK hingga masa jabatan sebagai hakim konstitusi berakhir," tegas Jimly.

MKMK juga melarang Anwar Usman terlibat atau melibatkan diri, dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pilpres, pileg, dan pilkada. Hal ini dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan.

"Yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," pungkas Jimly.