Berita Terkini
Nasional

Ketua Komisi III DPR RI Mengapresiasi Ketegasan MKMK Berani Mencopot Anwar Usman dari Ketua MK

Oleh Djumaluddin, Publik Satu · Rabu, 8 November 2023 20:20 WIB · 2 menit baca
Ketua Komisi III DPR RI Mengapresiasi Ketegasan MKMK Berani Mencopot Anwar Usman dari Ketua MK
Bambang Wuryanto

PUBLIKSATU, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengapresiasi ketegasan dan integritas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Ia pun mengapresiasi MK yang secara transparan menjalani proses persidangan dugaan pelanggaran kode etik terhadap sembilan hakim konstitusi.

"Sebagai Ketua Komisi III, saya ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Ketua MKMK yang memimpin sidang dengan baik dan mengambil keputusannya secara terbuka," kata Bambang Pacul kepada wartawan, Rabu (8/11).

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Tegaskan Jangan Ada yang Mencoba-coba untuk Mengintervensi Pemilu

Politikus PDI Perjuangan ini menyebut, proses persidangan MKMK dinilai berjalan dengan baik. Ia menyebut, putusan MKMK akan merupakan sebuah pembelajaran berharga bagi setiap anak bangsa.

"Sungguh ini pembelajaran bagi setiap anak bangsa yang tertarik terhadap kinerja hakim-hakim MK RI. Ini bagus sekali," tegas Pacul.

Sebagaimana diketahui, MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, karena terbukti melanggar kode etik berat dalam memutus uji materi usia capres-cawapres.

Baca Juga: 115 Ribu Prajurit TNI AD akan Dikerahkan Amankan TPS

MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam tempo 2x24 jam. Anwar Usman dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Selain itu, MKMK juga melarang Anwar Usman terlibat dalam memeriksa dan memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil Pileg, Pilkada, dan Pilpres 2024 yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan.