Nasional

Usai Dicopot, Anwar Usman Sebut Jabatan Milik Allah

Oleh Djumaluddin, Publik Satu · Rabu, 8 November 2023 20:28 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Usai Dicopot, Anwar Usman Sebut Jabatan Milik Allah
Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman berjalan menuju Gedung MKMK di Jakarta, Jumat (3/11/2023). ( FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Anwar Usman buka suara usai dicopot jabatanya dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK), usai dinyatakan melakukan pelanggaran berat. Anwar mengatakan bahwa jabatan hanya milik Allah.

"Ya iya lah jabatan Milik Allah," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11).

Adik ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini pun mengatakan, akan mengawal sidang yang dilaksanakan hari ini terkait gugatan syarat usia capres-cawapres. Sidang kali ini digelar untuk permohonan yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Brahma Aryana.

"Hari ini disidang, sesuai amar putusan," ucap Anwar.

Baca Juga: Ketua Komisi III DPR RI Mengapresiasi Ketegasan MKMK Berani Mencopot Anwar Usman dari Ketua MK

Sebelumnya, MKMK menyatakan bahwa Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. MKMK memutuskan bahwa Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitus kepada hakim terlapor," sambungnya.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Tegaskan Jangan Ada yang Mencoba-coba untuk Mengintervensi Pemilu

Oleh karena itu, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan. MKMK memerintahkan, Anwar Usman tidak bisa mengikuti pencalonan Ketua MK.

"Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Ketua MK hingga masa jabatan sebagai hakim konstitusi berakhir," tegas Jimly.

MKMK juga melarang Anwar Usman terlibat atau melibatkan diri, dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pilpres, pileg, dan pilkada. Hal ini dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan.

"Yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," pungkas Jimly.

Bagikan