Ayah Ditangkap Hamili Anak Tiri, Ibu Kandung Melapor Polisi

PUBLIKSATU, BAUBAU - Pelaku inisial KM (55) melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak 4 kali dengan lokasi yang berbeda, hingga koraban inisial Melati (14) hamil 5 bulan.
Kasat Reskrim Polres Baubau Iptu Sunarton SH mengatakan Selasa 7 November 2023 sekitar jam 22.00 Wita, Personil Polsek Sangia Wambulu yang di beck up Resmob Polres Buton Tengah telah mengamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur di lingkungan Dolango, Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu Kabupaten Buton Tengah.
Baca Juga: KPK Komitmen Usut Temuan Kartu Member Judi Casino Malaysia Diduga Milik Syahrul Yasin Limpo
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / Nomor : LP/B/03/XI/2023/SPKT/Polres Buton Tengah/Polsek Sangia Wambulu. Tanggal 7 November 2023. Pelapor A, ibu kandung korban melaporkan anak anak kandungnya sebagai korban Melati ( nama samaran)
berusia 13 Tahun telah hamil 5 bulan, seorang pelajar salah satu SMP kelas 8. Pelaku inisial KM (55) tegah melakukan perbuatan melanggar hukum pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.
Adapun kronologisnya, awalnya pelapor memperhatikan kondisi perubahan pada tubuh korban, yang tidak wajar seperti sudah gemuk namun di perutnya saja, sehingga pada saat itu pelapor A, ibu korban sempat bertanya-tanya kepada orang rumah tekait perubahan tubuh korban, namun orang rumah menyatakan bahwa hal tersebut sudah wajar dan mungkin karena badannya yang lebar namun orang rumah juga menyarankan jika memang kalau ada penyakit coba panggilkan dukun (tukang urut anak) untuk di lihat.
Baca Juga: KPK Komitmen Usut Temuan Kartu Member Judi Casino Malaysia Diduga Milik Syahrul Yasin Limpo
Kemudian saat itu pelapor A memanggil dukun (Tukang urut anak) dan setelah diperiksa oleh dukun, dukun tersebut menyampaikan pelapor bahwa korban tidak sakit namun dia hamil."Sehingga pada saat itu pelapor langsung kaget dan kemudian mencari tau siapa yang menghamilinya."tutur mantan Kapolsek Wolio ini.
Kemudian korban Melati (nama samaran) mengakui bahwa yang telah menghamilinya adalah ayah tirinya sendiri.
Setelah mendengar pengakuan korban, pelapor langsung melaporkan kepada pihak kepolisian untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut."kata Iptu Sunarton SH.
Dalam proses pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak 4 (empat) kali di tempat yang berbeda semenjak bulan Maret sampai dengan bulan Juni 2023
Akibat kejadian yang di lakukan oleh pelaku, korban mengalami kehamilan 5 (lima) bulan dan pelaku saat ini sudah diamankan di ruangan Sat Reskrim Polres Buton Tengah.
Kami tambahkan pula bahwa berdasarkan keterangan dari pelaku, awal mula pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban berawal dari saat itu pelaku sedang mengajari korban untuk mengemudikan motor sehingga menurut pengakuan pelaku disitu awal mula pelaku merasa napsu birahinya timbul.
Akibat dari gesekan alat kelamin pelaku dibagian pantat korban kemudian pelaku membawa korban dipantai dan melakukan pencabulan, selanjutnya kejadian tersebut terulang lagi saat itu pelaku hendak kehutan untuk mengambil makanan sapi ternak dari pelaku kemudian kembali mengajak korban dan setibanya dihutan, pelaku kembali melakukan aksi persetubuhan terhadap korban.
Tidak sampai di situ, pelaku ayah tiri korban selanjutnya kembali melakukan di saat malam hari dirumah korban sendiri, dimana saat itu ibu korban sementara tidur pulas pada tengah malam, kemudian pelaku masuk kekamar korban dan kembali melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 2 kali.
Baca Juga: KPK Panggil 4 Saksi terkait Kasus Gratifikasi Belasan Miliar di Pertamina
Dalam kejadian tersebut menurut menurut pengakuan pelaku, sebelum pelaku melakukan aksi persetubuhan korban sempat melakukna perlawanan namun pelaku tetap memaksa diri.