Data Pemilu Disebut Pakar TI, Jadi Target Ancaman Serangan Siber

PUBLIKSATU, JAKARTA – Pakar Teknologi Informasi (TI) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Supangat menyebut data pemilu rawan menjadi target dari ancaman serangan siber.
”Salah satu ancaman utama adalah pencurian identitas pemilih, terutama daftar pemilih tetap (DPT) yang berisi data sensitif, seperti nama, alamat, tanggal lahir, dan nomor identifikasi,” kata Supangat seperti dilansir dari Antara di Surabaya.
Supangat mengatakan, tantangan keamanan elektronik dalam pemilu, yakni meningkatkan perlindungan data pemilih dalam beberapa dekade terakhir. Sebab, perkembangan teknologi telah mengubah lanskap pemilu secara signifikan. Sehingga, untuk menjaga demokrasi yang kuat, hal itu penting untuk memastikan pemilu yang aman dan perlindungan data pemilih yang kuat.
”Penggunaan teknologi digital telah diterapkan penyelenggara pemilu di berbagai tingkat untuk menjaga transparansi dan kelancaran proses pemilu. Namun, perlu diingat bahwa keberadaan teknologi juga membawa ancaman baru, terutama dalam bentuk serangan siber,” ujar Supangat.
Berdasar laporan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), penggunaan teknologi di Indonesia berkaitan dengan peningkatan insiden cybercrime terjadi peningkatan.
Baca Juga: Cak Imin Ajak Ajak Masyarakat Ikut Evaluasi, Memantapkan Sekaligus Menuntaskan Pembangunan Nasional Indonesia
”Keamanan data pemilih menjadi inti dari menjaga integritas pemilu dan memberikan warga rasa aman saat memberikan suara. DPT menjadi penting karena berkaitan dengan validitas dan perlindungan data pribadi warga negara,” ujar Supangat, Kepala Program Studi (Prodi) Sistem dan Teknologi Informasi (Sistekin) Fakultas Teknik Untag Surabaya tersebut.
Untuk menghadapi ancaman keamanan siber, kata Supangat, diperlukan tindakan yang tidak hanya bergantung pada peran tenaga IT dalam hal komputasi. Namun, juga melibatkan komunikasi kepemimpinan.
Sebagai penyelenggara pemilu, KPU disebut pernah menjadi korban cyber crime, termasuk insiden pencurian identitas pada 2019 yang melibatkan kebocoran data DPT.
”Data pribadi dari 2,3 juta warga Indonesia diduga bocor dan dijual oleh peretas di dark web. Perlindungan data pribadi dijamin dalam konstitusi, terutama dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,” ucap Supangat.
Supangat menjelaskan situasi semacam itu sering dimanfaatkan peretas untuk mencuri data pribadi secara ilegal. KPU memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan data pribadi peserta pemilu selama berbagai tahap penyelenggaraan pemilu, termasuk pemutakhiran data pemilih, pengumpulan data pribadi, pelaksanaan pemilu, dan tindakan pasca pemilu.
Baca Juga: Ketua TPN Ganjar Mempersilakan Masyarakat Menilai Penyataan Anwar Usman Menyebut Dirinya Difitnah
Menurut Supangat, teknologi informasi dalam pemilu menjadi target rentan terhadap ancaman serangan siber yang semakin kompleks dengan beragam motif. Selain itu, ancaman terhadap data pemilih juga dapat mengancam hak konstitusi warga negara, khususnya dalam isu perlindungan data pribadi terkait kebocoran data.
Supangat merinci ada beberapa langkah untuk meningkatkan perlindungan data pemilih. Di antaranya komunikasi kepemimpinan dalam keamanan siber alur informasi keamanan siber yang dibangun melalui komunikasi pimpinan organisasi menjadi pilar utama dalam manajemen keamanan siber. Sebab, hal itu tidak terpisahkan dan saling terkait satu sama lain.