Nasional

Sebut tak Ada Konflik Kepentingan Dalam Putusannya , Anwar Usman: Seorang Negarawan Harus Berani

Oleh Djumaluddin, Publik Satu · Kamis, 9 November 2023 19:44 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Sebut tak Ada Konflik Kepentingan Dalam Putusannya , Anwar Usman: Seorang Negarawan Harus Berani
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat konferensi pers setelah terbukti melakukan pelanggaran berat di Gedung MK, Jakarta. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Hakim Konstitusi Anwar Usman menyinggung soal julukan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi Mahkamah Keluarga usai hadirnya putusan syarat capres dan cawapres.

Anwar menilai, julukan tersebut sangat kejam.

Ia pun berharap, orang-orang yang menyebut MK sebagai Mahkamah Keluarga diampuni dosa-dosanya oleh Tuhan.

"Ada yang tega mengatakan MK sebagai Mahkamah Keluarga. Masya Allah mudah-mudahan diampuni oleh Allah SWT," kata Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

Anwar menegaskan, tak ada konflik kepentingan dalam menetapkan putusan syarat capres dan cawapres. Ia menyebut, putusan tersebut baik bagi generasi yang akan datang.

Baca Juga: Bertemu dengan Presiden, PB HMI Bahas Pemilu dan Kemerdekaan Palestina

"Seorang negarawan, harus berani mengambil keputusan demi generasi yang akan datang. Jadi sebuah keputusan Mahkamah Konstitusi bukan berlaku untuk hari ini, tapi berlaku untuk generasi yang akan datang," tegas Anwar.

Lebih lanjut, Anwar pun menyinggung soal keputusan yang diambil oleh para politisi Ia berujar, politisi memanfaatkan putusan MK untuk kepentingan Pemilu 2024. Sedangkan, putusan MK murni untuk memajukan aturan bagi generasi mendatang.

"Berbeda halnya dengan politisi yang mohon maaf, yang mengambil keputusan berdasarkan kepentingan Pemilu yang sudah menjelang putusan MK. Sekali lagi, (putusan MK) tidak berlaku untuk saat ini saja, tetapi berlaku untuk seterusnya," cetus Anwar.

Sebagaimana diketahui, MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, karena terbukti melanggar kode etik berat dalam memutus uji materi usia capres-cawapres.

Baca Juga: Usai Kritik Putusan MK, Ketua BEM UI Ngaku Dapat Intimidasi dari Oknum TNI dan Polri

MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam tempo 2x24 jam.

Anwar Usman dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Selain itu, MKMK juga melarang Anwar Usman terlibat dalam memeriksa dan memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil Pileg, Pilkada, dan Pilpres 2024 yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan.

Bagikan