Berita Terkini
Nasional

Calon Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Diverifikasi Administrasi dan Faktual

Oleh Djumaluddin, Publik Satu · Jumat, 10 November 2023 21:39 WIB · 2 menit baca
Calon Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Diverifikasi Administrasi dan Faktual
Jenderal Agus Subiyanto ( HENDRA EKA/JAWA POS)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Komisi I DPR RI akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, pada Senin (13/11) mendatang. DPR RI terlebih dahulu melakukan verifikasi administratif dan verifikasi faktual terhadap calon Panglima TNI, pada hari ini Jumat (10/11).

“Hari ini kita sedang menunggu berkas yang akan dikirimkan Mabes TNI dan sampai sekarang tadi masih belum. Jadi kita masih menunggu,” kata Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Menag Melarang Melakukan Politik Praktis di Masjid

Politikus Golkar itu menuturkan, setelah pemberkasan administrasi sudah selesai, pihaknya akan melakukan tahapan verifikasi faktual. Tahapan ini akan dilakukan dengan mendatangi kediaman calon Panglima TNI.

“Ke rumah yang bersangkutan (Agus Subiyanto) di daerah Cilangkap,” ucap Bobby.

Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI menggantikan Laksamana Yudo Margono. Sebab, Laksamana Yudo Margono akan memasuki masa pensiun pada 26 November 2023 mendatang.

Baca Juga: Gerak Cepat Ganjar-Mahfud Menuju Indonesia Unggul

Berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.

Berdasarkan undang-undang yang sama, jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan. (*)