Ditunjuk Sebagai Pj Kades, Camat Marobo Diminta Segera Proses PAW Kades Wadolao

PUBLIKSATU, RAHA - Untuk mengisi kekosongan Pemerintahan Desa Wadolao pasca ditinggal oleh La Ode Marulah karena meninggal dunia, Bupati Muna, LM Rusman Emba menunjuk Camat Marobo, Musyafir Emil Tabah Ndeho sebagai Pj Kepala Desa (Kades) Wadolao.
Musyafir ditugaskan sebagai PJ. Kades Morobo berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Muna nomor 468 tanggal 10 November 2023 setelah BPD desa Wadolao bersurat ke camat dan Bupati terkait pergantian Kepala desa.
Baca Juga: Bawaslu Diminta Usut Pemasangan Baliho Prabowo Diduga Libatkan Polisi
"Itulah yang kita tindak lanjuti sesuai arahan Pak Bupati untuk segera PJ. Kades supaya tidak kosong jabatan Kades di Desa Wadolao,"ujar, Kadis PMD Muna, Fajaruddin Wunanto, Jumat, 10/11/2023.
Fajaruddin mengungkapkan bahwa sesuai arahan Bupati Muna yang menjadi PJ. Kades adalah Camat. Sebab Camat sudah mengetahui kondisi masyarakat yang ada di Desa Wadolao.
"Tadinya ada beberapa orang yang datang kekami menyampaikan nama-nama tapi saya sampaikan tidak ada diskusi tentang Pj, karena arahan Pimpinan adalah Camat yang jadi PJ,"ujarnya.
Baca Juga: Rizki Aljupri Sebut Arahan Ketum Mesin Partai Bergerak Menangkan Prabowo-Gibran
Karena kalau PNS dari luar untuk masuk menjadi PJ. Kades Wadolao maka akan lama mempelajari dan menyesuaikan diri di Desa, terutama soal sikologis masyarakat dan bagaimana program pembangunan yang telah dijalankan dengan kades yang lama.
"Kalau camat, karna dia sebagai koordinator di Desa- desa pasti dia sudah mengetahui semua yang terjadi di Desa,"terang Fajaruddin.
Olehnya itu, dirinya meminta kepada Camat yang diangkat sebagai PJ. Kades Wadolao segera melakukan konsolidasi di Desa dengan memanggil Sekretaris Desa, Bendahara dan seluruh perangkat desa untuk mengidentifikasi program kegiatan yang telah dilaksanakan. Yang terpenting adalah PJ. Desa segera menyiapkan pemilihan kepala Desa antara Waktu.
"Secara regulasi paling lama 6 bulan sudah dilaksanakan pemilihan antar Waktu (PAW) Kepala Desa dan kami harapkan sebelum pemilu sudah ada Kepala Desa devenitif,"harapnya.
Baca Juga: Capres Diharapkan Mampu Atasi Ketimpangan dan Kemiskinan di Indonesia
Terkait mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dilaksanakan berbeda dengan proses pemilihan secara langsung seperti yang telah dilaksanakan pada bulan Desember 2022 lalu.
"Mekanismenya melalui musyawarah, dimana orang-orang yang memilih keterwakilan dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat, tokoh agama karang taruna, kelompok tani dan tokoh pendidikan inilah yang akan memilih,"tukas Fajaruddin. (Anuardin).