Pemerintah Usulkan BPIH Usulan Pemerintah Sebesar Rp 105 Juta untuk Haji 2024

PUBLIKSATU, JAKARTA - Pada Senin (13/11), Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1445 H/2024 M, dengan rata-rata sebesar Rp 105 juta.
Usulan ini merupakan hasil penyampaian oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII di Jakarta.
Baca Juga: Harga Cabai yang Makin Pedas, Kementan Rencanakan Program Kampung Cabai
Mekanisme pembahasan biaya haji tersebut melibatkan dialog antara Kementerian Agama dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang menjadi wadah untuk membahas aspek-aspek terkait penyelenggaraan ibadah haji dan pengaturan biaya yang diperlukan.
Dalam Rapat Kerja yang digelar pada tanggal 13 November 2023, agenda utama membahas Pembicaraan Pendahuluan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan pembentukan Panitia Kerja (Panja) BPIH Tahun 1445 H/2024 M.
Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi, memimpin rapat dan bersama anggota komisi sepakat untuk menunjuk Moekhlas Sidik sebagai Ketua Panja.
Moekhlas Sidik akan memimpin serangkaian rapat pembahasan yang fokus pada aspek-aspek terkait biaya haji untuk tahun 2024.
Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberikan landasan hukum yang mengatur definisi dan sumber dana untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Baca Juga: Menaker Minta Gubernur Segera Tetapkan UMP dan UMK
Menurut Pasal 44 dalam undang-undang tersebut, BPIH dijelaskan sebagai sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Pasal tersebut juga menetapkan bahwa sumber-sumber pendanaan BPIH melibatkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang harus dibayar oleh jemaah, anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi.
Dan atau sumber-sumber lain yang dianggap sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemerintah kemarin menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII membahas biaya haji," ungkap Menag Yaqut Cholil Qoumas, dilansir dari situs kemenag.go.id.
"Siklusnya memang pemerintah mengajukan usulan biaya haji. Kita usulkan BPIH sebesar Rp105 juta per jemaah. Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh Panja untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024," tambahnya.