Berita Terkini
Nasional

Dengan Mendapatkan Nomor Urut, Ketiga Pasangan Capres-Cawapres Mendapat Pengawalan dan Pengamananan dari Negara

Oleh Djumaluddin, Publik Satu · Rabu, 15 November 2023 17:33 WIB · 2 menit baca
Dengan Mendapatkan Nomor Urut, Ketiga Pasangan Capres-Cawapres Mendapat Pengawalan dan Pengamananan dari Negara
Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama Capres-Cawapres peserta Pemilu 2024 berfoto bersama saat Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut di Gedung KPU, Jakarta. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Tiga pasang calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketiganya pun sudah mendapat nomor urut.

Dengan mendapatkan nomor urut tersebut, ketiga pasangan itu mendapat standar pengawalan dan pengamanan dari negara. Semua itu dilakukan oleh aparat kepolisian.

Wakil Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, selama proses Pilpres 2024, pengamanan tidak hanya diberikan kepada calon tetapi juga kepada istri, anak, dan keluarga. Mereka mendapat pengamanan dari jajaran kepolisian.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Baca Juga: Dapat Nomor Urut 2, Prabowo Sebut Siapapun yang Terpilih Harus Didukung Dalam Menjalankan Pemerintahan

Dalam Perpres itu disebutkan bahwa pengamanan yang dilaksanakan kepolisian selain kepada pribadi capres-cawapres, juga diberikan kepada istri atau suami capres-cawapres, kediaman maupun penginapan yang digunakan, tempat kegiatan, acara, dan instansi yang dihadiri capres-cawapres, makanan dan medis, serta rute perjalanan yang dilintasi capres-cawapres.

Selain pengamanan, ada juga pengawalan. Untuk pengawalan diberikan kepada pribadi capres-cawapres, istri atau suami dari capres-cawapres, dan kendaraan yang digunakan capres-cawapres.

Nah, pemilihan yang berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang, KPU bakal mulai menghitung suara. Tahapan selanjutnya adalah menetapkan para calon terpilih. Semenjak capres-cawapres dinyatakan terpilih, tupoksi pengamanan dan pengawalan terhadap capres-cawapres dilimpahkan kepada pasukan khusus dari TNI, yakni pasukan pengamanan presiden (Paspampres). Pengamanan dan pengawalan itu berlangsung hingga akhir masa jabatannya sebagai presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Bukti Baru Dugaan Kolusi dan Nepotisme Keluarga Jokowi Ditambahkan TPDI

Menurut Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, pengamanan yang diberikan Paspampres juga diberikan kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarga.

Kemudian pengamanan dari Paspampres pun diberikan kepada tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan. Anggota Paspampres pun mengawal anggota keluarga presiden-wakil presiden yang meliputi istri atau suami, anak, dan menantu.

Bentuk pengamanan berupa pengamanan pribadi, instalasi, kegiatan, penyelamatan, makanan, medis, berita, dan pengawalan. Setelah masa jabatan berakhir, mantan presiden dan wakil presiden serta istri atau suami yang hanya mendapatkan pengamanan Paspampres yang meliputi pengamanan pribadi, instansi, kegiatan, dan penyelamatan.