DPR Dorong Biaya Haji Disubsidi 45 Persen

PUBLIKSATU, JAKARTA - Dalam beberapa hari ke depan, pemerintah bersama Komisi VIII DPR bakal rapat maraton untuk menetapkan besaran biaya haji 2024. Parlemen berupaya meningkatkan proporsi subsidi atau penggunaan nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menuturkan, pihaknya memahami usulan yang disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Pada usulan itu, proporsi subsidi biaya haji sebesar 30 persen, sedangkan biaya yang ditanggung jemaah 70 persen.
Baca Juga: Pemerintah Usulkan BPIH Usulan Pemerintah Sebesar Rp 105 Juta untuk Haji 2024
”Jadi, dalam usulan Kemenag, jemaah membayar Rp 73 juta,” katanya kemarin (14/11).
Seperti diketahui, Kemenag mengusulkan biaya haji sekitar Rp 105 juta per jemaah. Perinciannya, Rp 73 juta ditanggung jemaah dan Rp 32 juta diambil dari nilai manfaat pengelolaan dana haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Menurut Marwan, usulan Kemenag tersebut didasari pada kemampuan keuangan di BPKH. Jika subsidi terlalu tinggi,
dikhawatirkan uang hasil pengelolaan dana haji di BPKH tersedot cukup besar.
Meski begitu, Marwan menyatakan akan menyoroti penentuan proporsi biaya langsung dan subsidi tersebut. ”Mungkin nanti bisa digeser menjadi 60:40 persen,” katanya.
Dengan begitu, jemaah menanggung 60 persen biaya haji dan sisanya 40 persen dari nilai manfaat dana haji.
Namun, lanjut Marwan, bisa juga nanti tetap menggunakan skema proporsi biaya haji 2023. Yaitu, jemaah menanggung 55
persen biaya haji. Sisanya 45 persen biaya haji ditanggung nilai manfaat dana haji di BPKH. ”Nanti kami bahas dengan
BPKH, uangnya cukup atau tidak,” tuturnya.
Secara khusus, dia mengkritisi kinerja BPKH dalam mengelola dana haji. Sebab, hasil pengelolaannya belum maksimal sehingga tidak bisa memberikan subsidi yang lebih besar kepada jemaah.
Persoalan lain yang bakal disoroti dalam pembahasan biaya haji adalah perincian komponen biaya haji. Marwan
mengatakan, pos penganggaran yang tidak terkait langsung dengan jemaah apakah masih bisa dihapus. Dia mencontohkan pos anggaran pengelolaan BPIH sebesar Rp 319 ribu per jemaah.
Biaya pengelolaan BPIH, kata dia, selama itu dilakukan ASN Kemenag, sudah ada pos anggarannya. Apalagi, ASN juga
sudah mendapatkan gaji dari negara. Kecuali jika nanti membutuhkan tenaga musiman atau sejenisnya yang tidak ada
alokasi gajinya di APBN Kemenag.
Pihaknya menargetkan pembahasan biaya haji selesai akhir November ini. Sebab, Desember DPR sudah masuk masa
reses. Setelah itu, banyak anggota dewan yang berfokus pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Di sisi lain, Menag Yaqut menegaskan bahwa nominal biaya haji yang muncul saat ini adalah usulan. Selama ini sudah
berlaku siklus pembahasan biaya haji. Di antaranya, penyampaian usulan biaya haji dari Kemenag, kemudian dibahas
bersama antara Panja BPIH DPR dan Panja BPIH pemerintah.