Berita Terkini
Baubau

Polisi Tangkap Pencuri Tandon, Sepeda Motor, Mesin Pemotong Rumput Sampai Speaker

Oleh Suari · Kamis, 16 November 2023 02:48 WIB · 3 menit baca
Polisi Tangkap Pencuri Tandon, Sepeda Motor, Mesin Pemotong Rumput Sampai Speaker
Polsek Wolio Amankan 10 Tadon Curian di wilayah Hukum Kota Baubau (suari)

PUBLIKSATU, BAUBAU - Polres Baubau berhasil menangkap pelaku pencuri bak air jenis tandon milik masyarakat sebanyak 10 unit berbagai ukuran dan sejumlah barang lain

Kapolres Baubau AKBP. Bungin Masokan Misalayuk, SIK melalui Kapolsek Wolio Iptu Muslimin mengakan, pada hari sabtu tanggal 11 November 2023 sekitar Pukul 13.00 With bertempat di lingkungan Lingge-Lingge Kelurahan, Lanto Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Polres Baubau dalam hal ini Polsek Wolio telah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan identitas pelaku sebagai berikut, inisial LR alias RD Bin LT, 23 tahun dan AS alias IP (DPO)

Baca Juga: Ganti Rugi Tanaman di Lakalamba, Pemkab Mubar Diduga Beli Kucing dalam Karung

Adapun Motif kejadian yaitu palaku yang berjumlah 2 (dua) orang tersebut memiliki peran masing-masing saat melakukan aksinya, pelaku I dan II datang bersamaan di sekitar lokasi sasaran pencurian. Kedua pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor, kemudian pelaku I turun dari motor, di saat yang bersamaan Pelaku II memantau situasi sekitar yang menjadi sasaran, kemudian pelaku ! memeriksa Tandon apabila tandon tersebut terdapat air maka pelaku langsung membuka keran air tandon tersebut untuk membuang air agar memudahkan pelaku untuk mengangkat tandon/penampung air tersebut.

Setelah tandon kosong maka pelaku 1 dan pelaku II mengangkat tandon tersebut dan di bawah ke tempat sepi atau tempat yang diirsa aman oleh pelaku. Kemudian para pelaku mencari mobil Pick Up untuk memuat tandon yang TKP Lr. Gudang Jambu Mette Km 2 Kelurahan Kadolo, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau dengan barang bukti berup satu Tandon Mark Profil Tank ukuran 1200 L dan TKP Depan Lr. Gudang Jambu Mette dengan barang bukti berupa satu buah Tandon Merk Penguin ukuran 1200 L, TKP BTN INULGI kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau dengan barang bukti berupa satu buah Tandon Merk Penguin warna Orange, TKP dekat Masjid Palatiga dengan barang bukti berupa dua buah Drum Plastik wama Biru.

Baca Juga: Singgung Soal Kecurangan Dalam Pemilu, Begini Naskah Lengkap Pidato Cak Imin di KPU

Selain Barang bukti yang disebutkan diatas, turut diamankan satu unit Sepeda Motor Honda Genio. Saat ini 1 pelaku sudah diamankan di Polsek Wolio, Polres Baubau bersama barang bukti dan pelaku akan dikenakan sankal sesuai Pasal 363 ke-4 KUHPidana, berbunyi Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Pasal 362 KUHPidana berbunyi barang siapa mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, diancam paling lama hukuman pidana lima tahun.

Dimana oleh para pelaku dan selanjutnya para pelaku menjual barang hasil kejahatan tersebut dan hasil di bagi bersama

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku inisial LR Alias RD, diperoleh data lokasi TKP dan barang bukti yang merupakan hasil kejahatan pelaku tersebut di TKP JL Cendana Kel. Kadolomoko Kecamatan Kokalukuna dengan barang barang bukti berupa Satu Unit AC Merk LG Dual Inverter satu buah Tabung Gas 12 Kg warna Pink

Dan TKP JI. Malik Sirullah Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kercamatan Wolio, Kota Baubau dengan barang bukti berupa satu buah pemotong tehel satu Buah Gurinda Listrik Merk Maktec dan TKP Lr. Taksi JI. Laode Puka Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio Kota Baubau dengan barang bukti berupa satu Unit TV LCD Merk Sharp 32 Inch.

Baca Juga: Terkait dengan Isu Ketidaknetralan Aparat, Jubir TPN Aiman Witjaksono Dilaporkan di Polda Metro Jaya

Sementara TKP Kilo 5 dekat BTN Bukit Sari Kelurahan Kadolokatapi Kecamatan Wollo Kota Baubau dengan barang bukti berupa satu buah speaker 12 Inch, satu buah Sarung Buton, satu buah Mesin Pemotong Rumput, dan TKP JI. Palagimata Sebelum Kantor Capil dengan barang bukti berupa satu buah Tandon Merk Aratres WOama Merah Muda ukuran 1200 L