Pernyataan Mahfud MD Soal Pakta Integritas Kepada Ganjar Disebut Rawan Konflik Kepentingan
Bagikan

PUBLIKSATU, JAKARTA - Ketua Umum Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (Arun) Bob Hasan menyatakan bahwa Mahfud MD tidak berhak menilai tentang fakta integritas itu melanggar hukum atau tidak.
Pasalnya, tugas dan kedudukan beliau adalah menkopolhukam bukan penegak hukum sebagaimana lembaga penegak hukuk lainnya seperti kepolisian, Kejaksaan agung maupun KPK .
"Terlebih beliau merupakan salah satu Cawapres dalam pemilu kali ini, maka akan timbul konflik interest," ujar Bob Hasan dalam keterangan tertulisnya kepada JawaPos.com, Jumat (17/11).
Baca Juga: Perbincangan Soal Kecurangan Jelang Pemilu Santer, Tanda Kepercayaan kepada Negara Menurun
Sehingga, lanjutnya, selain bukan tupoksi dari beliau juga terjadi konflik interest terlebih fakta intergritas itu menyangkut dukungan terhadap paslon dirinya sendiri.
"Pernyataan pak Mahfud bagi saya sangat politis. Cenderung mendekati abuse of power," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, permendagri no 4 tahun 2023 pejabat kepala daerah pada prinsipnya bukanlah jabatan politik karena hanya mengisi kekosongan waktu dan melanjutkan program kerja bupati yang tidak menjabat lagi.
Baca Juga: Total Harta Kekayaan 3 Pasang Capres-Cawapres Diunggah KPK
"Sehingga salah pak mahfud menyatakan pakta intergritas itu tidak melanggar hukum. Jelas- jelas itu merupakan pelanggaran hukum karena ASN dan Penjabat kepala daerah (sementara) sudah ada ketentuannya. Jangankan pejabat sementara, pejabat difinitif saja kepala daerah harus netral," tegasnya.
Lebih lanjut, Bob Hasan jaga menyarankan agar Mahfud MD seharusnya berhenti atau mengundurkan diri terlebih dahulu menjadi menkopolhukam. Agar jelas posisinya sebagai cawapres atau pejabat negara menjadi jelas.