TPDI 2.0 Laporkan Tujuh Komisoner KPU ke DKPP, Karena Diduga Lakukan Pelanggaran Etik

PUBLIKSATU, JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 melaporkan tujuh orang Komisioner Komisi Pemihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pelaporan itu terkait dugaan pelangggaran etik akibat menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto.
Koordinator TPDI 2.0, Patra M Zen mengatakan, pihaknya meminta agar DKPP menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian kepada seluruh komisoner KPU. Alasannya, KPU sebagai penyelenggara pemilu dinilai telah mengabaikan kepentingan negara dan mengakomodir kehendak perorangan.
Pengadu menilai, bila Hasyim Asy’ari dan komisioner kini masih memimpin pelaksanaan pemilu 2024 maka keadilan demokrasi akan terancam. Hal ini berkaca dari penerimaan Gibran sebagai pendamping Prabowo.
“Karena kami menilai, kalau masih komisoner ini yang menyelenggarakan pemilu maka negara, demokrasi yang berkeadilan akan terancam,” tegas Patra, di DKPP, Kamis (16/11).
Baca Juga: Tudingan Polri Tidak Netral di Pilpres Dianggap untuk Mendongkrak Popularitas
Menurutnya, TPDI 2.0 menekankan, saat Gibran mendaftar di KPU, penyelenggara masih menggunakan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menyatakan syarat peserta Pilpres masih berusia minimal 40 tahun. Sementara, KPU baru merubah aturannya pada 3 November 2023.
Patra juga menuturkan kalau keistimewaan ini diberlakukan khusus untuk Gibran berarti KPU bisa diduga melanggar sumpahnya karena mengutamakan kepentingan pribadi, golongan, di atas kepentingan NKRI.
"Kami meminta komisioner KPU diberhentikan secara tetap," imbuhnya.
Perubahan ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan No. PUU/XXI/2023 pada 16 Oktober 2022. MK merubah syarat pencalonan, berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan Kepala Daerah.
Baca Juga: Gen Z dan Milenial Diajak Melek Politik di Pilpres 2024
Dalam laporan itu, Patra dan rekan-rekannya turut menyerahkan sejumlah barang bukti. Diantaranya, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. PKPU Nomor 23 Tahun 2003 tentang perubahan atas PKPU 19 Tahun 2023. Terakhir, Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden.
“Tentunya kami akan ajukan saksi-saksi. Saksi ini juga bisa semua warga negar yang menyaksikan (penerimaan Gibran.red) di televisi betapa pelanggaran sumpah ini dilakukan secara telanjang, terang dan nyata,” tegas Patra.
Tak hanya ke DKPP, TPDI 2.0 juga akan menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada pekan depan. Gugatan ini untuk menguatakan seluruh upaya hukum yang dilakukan oleh pihaknya.