Nasional

Berikut Daftar Kenaikan UMP di Sejumlah Provinsi di Pulau Jawa

Oleh Haeruddin · Rabu, 22 November 2023 22:27 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Berikut Daftar Kenaikan UMP di Sejumlah Provinsi di Pulau Jawa
UMP 2024 naik diumumkan paling lambat 21 November 2023. ( (Dok. JawaPos.com))

PUBLIKSATU, - Seluruh provinsi yang berada di pulau Jawa resmi ketok UMP 2024 per tanggal 21 November 2023.

Provinsi di pulau Jawa terdiri dari DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta.

Kenaikan UMP paling tinggi dicatatkan oleh Provinsi DI Yogyakarta yakni sebesar 7,27 persen. Sedangkan yang terendah adalah Provinsi Banten sebesar 2,5 persen saja.

Baca Juga: Dana Tak Perlu Dialihkan Untuk Umrah, BPKH-Muamalat Siapkan Skema Dana Talangan

Rata-rata kenaikan UMP 2024 di pulau Jawa secara keseluruhan sekitar 4,48 persen.

Berikut daftar besaran kenaikan UMP 2024 provinsi-provinsi di Pulau Jawa yang dikutip JawaPos.com dari berbagai sumber.

1. DKI Jakarta

Dikutip JawaPos.com dari Antara, melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023, pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

Besaran rupiah UMP DKI 2024 telah ditetapkan sebesar Rp5.067.381 dari sebelumnya itu sekitar Rp4,9 juta. Jumlah UMP 2024 ini naik sebesar 3,38 persen atau Rp165.583.

2. Banten

Dilansir dari Instagram @bantenraya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2024 naik sebesar Rp66.532 atau 2,5 persen saja menjadi Rp2.727.812 dari yang sebelumnya sebesar Rp 2.661.280.

Ketetapan tersebut disahkan melalui surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287.Huk/2023 tertanggal 21 November 2023.

3. Jawa Barat

Dikutip JawaPos.com dari instagram resmi @disnakertransjabar, Pemerintah provinsi Jawa Barat mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 naik 3,57 persen atau Rp70.824.

UMP Jawa Barat 2024 sebesar Rp2.057.495. Sedangkan, UMP Jawa Barat sebelumnya adalah Rp1.986.670.

Kenaikan UMP tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep.768-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.

4. Jawa Tengah

Dilansir dari jatengprov.go.id, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengumumkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.036.947.

Bagikan