Berita Terkini
Nasional

Dana Tak Perlu Dialihkan Untuk Umrah, BPKH-Muamalat Siapkan Skema Dana Talangan

Oleh Haeruddin · Rabu, 22 November 2023 21:53 WIB · 2 menit baca
Dana Tak Perlu Dialihkan Untuk Umrah, BPKH-Muamalat Siapkan Skema Dana Talangan
Jamaah Haji

PUBLIKSATU, - Sejumlah calon jemaah haji (CJH) memutuskan membatalkan pendaftaran haji lantaran masa tunggu yang lama. Dananya kemudian dialihkan untuk berangkat umrah.

Hal semacam itu tidak perlu dilakukan lantaran BPKH dan Bank Muamalat akan menyiapkan skema dana talangan untuk umrah.

Baca Juga: Polytron Kenalkan Chest Freezer Baru untuk Bisnis Penganan Beku

Anggota BPKH Harry Alexander mengatakan, antrean haji memang cukup lama. Ada yang 25 tahun, bahkan sampai 30 tahun. Di tengah masa tunggu yang lama itu, ada CJH yang memutuskan menarik uang pendaftaran hajinya untuk berangkat umrah.

Ke depan, Harry berharap CJH tidak perlu membatalkan biaya pendaftaran hajinya. ”Pembiayaan umrah bagi jemaah tunggu dapat dilakukan. Sehingga jemaah tetap tenang sambil menunggu (berangkat haji) dan sudah umrah,” katanya dalam seminar pengembangan bisnis ekosistem haji dan umrah oleh BPKH di Jakarta kemarin (21/11).

Secara teknis, Bank Muamalat yang mengatur skema pembiayaannya. Yang pasti tidak menggunakan dana pendaftaran haji yang sudah disetor jemaah. Saat ini BPKH merupakan pemilik dari Bank Muamalat dengan kepemilikan saham sekitar 82 persen.

Sementara itu, Dirut Bank Muamalat Indra Falatehan menyatakan, pihaknya sedang menyiapkan skema pembiayaan umrah. Khususnya bagi CJH yang masih antre atau masuk daftar tunggu.

”Kan jumlahnya ada 5,3 juta jemaah tunggu,” tuturnya. Dari jumlah tersebut, 15 persen di antaranya mendaftar lewat Bank Muamalat. (wan/c17/fal)