Berita Terkini
Sultra

Kajari Muna dan Dirut PDAM Tirta Sugi Laende Teken MoU Pendampingan Hukum

Oleh Anuardin · Kamis, 23 November 2023 23:45 WIB · 3 menit baca
Kajari Muna dan Dirut PDAM Tirta Sugi Laende Teken MoU Pendampingan Hukum
Ketgam : Kajari Muna Robin Abdi Kateran dan Dirut PDAM Tirta Sugi Laende menandatangani MoU di Ruang rapat Kejaksaan Negeri Muna. (Anuardin)

PUBLIKSATU, RAHA - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sugi Laende melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Muna, Kamis, 23/11)2023.

MoU ditandatangani oleh Direktur Utama PDAM ,Tirta Sugi Laende Nurhayat Fariki dan Kepala Kejaksaan Negeri Muna Robin Abdi Kateran terkait Kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Baca Juga: Pemerintah Kelurahan Lanto Luncurkan Inovasi Kebersihan Manuru

Dalam sambutannya Diruktur PDAM Tirta Sugi Laende Nurhayat Fariki mengatakan kerjasama PDAM dengan Kejaksaan sudah dilakukan sebanyak dua kali. Hanya saja belum berjalan dengan maksimal diakibatkan kondisi kovid beberapa tahun lalu.

"Harapannya dengan adanya MoU ini bisa kita melangkah kedepan untuk menciptakan suasana yang bisa membantu PDAM dalam berbagai persoalan. Mudah-mudahan MoU ini bisa meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah juga PDAM Muna bisa dinikmati oleh masyarakat,"ujarnya.

Olehnya itu dirinya memberi apresiasi kepada Kajari Muna yang baru saja bertugas di Muna. Hal ini kata Yayat merupakan langkah yang baik untuk membangun sinergitas dengan PDAM Muna.

"Kami ucapkan terima kasih kepada Pak Kajari, belum lama bertugas namun sudah di sibukkan dengan penandatanganan MoU, mudah-mudahan ini langkah yang bagus bagi kami PDAM Muna, kami berharap momentum penandatanganan ini bukan hanya serimonial tetapi menjadi tanggung jawab kami terhadap masyarakat Muna,"ucapnya.

Nurhayat juga mengungkapkan MoU bertujuan meminta pendampingan hukum dari kejaksaan karena PDAM Kabupaten Muna belum bisa melakukan pengadaan barang dan jasa karena tidak memiliki sumber daya.

"Tetapi beberapa tahun terakhir kami mengelola anggaran daerah dan anggaran pusat dimana tahun depan ada anggaran Impres dimana Muna mendapat 5.000 MBR, sehingga pendampingan dari pihak kejaksaan kami sangat butuhkan karena kami tidak mau dalam pengelolaan anggaran menjadi salah,"ungkapnya.

Baca Juga: Rencana Pemilu Satu Putaran. Zulkifli Hasan Bertemu Ridwan Kamil dan Erick Thohir

Selain itu lanjutnya MoU antara PDAM dan Kejaksaan akan difokuskan pada masalah tunggakan pelanggan PDAM yang mencapai Rp 2 miliar lebih. Dimana tunggakan ini sudah terlalu lama untuk di tagih.

"Pelanggan-pelanggan itu sudah kami putuskan tetapi karena menjadi tanggung jawab kami yang merupakan pendapatan PDAM yang juga kami harus bayar pajaknya. Jumlah yang kami rilis tunggakan pelanggan 1427 sambungan rumah dengan jumlah tunggakan Rp 2 miliar lebih,"ungkap Nurhayat.

Sementara itu Kajari Muna Robin Abdi Kateran mengatakan bahwa kerjasama ini merupakan senergitas antara pihak PDAM dengan jajaran Kejaksaan Negeri Muna. Dimana dapat bekerjasama terutama dalam bidang perdata dan bidang tatausaha negara terhadap hal-hal yang bermasalah bagi PDAM.

Kemudian untuk pendampingan hukum terutama mengenai pengadaan barang dan jasa dimana pihaknya akan siap melakukan pendampingan hukum.

"Untuk pendampingan hukum misalnya untuk proyek kami akan lakukan pendampingan hukum supaya bisa berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, agar tidak terjadi kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaannya,"terangnya.