Ini Kategori Pemilih yang Dapat Mengajukan Pindah Tempat Pemilih Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022

PUBLIKSATU, JAKARTA – Pemilu yang akan dilaksanakan pada Februari 2024 telah menentukan siapa saja yang memiliki hak suara dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hal ini ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai alamat yang tertera dalam KTP.
Namun bagi masyarakat yang sedang berada di perantauan, seperti pekerja atau yang sedang menempuh pendidikan di kota lain, tentunya akan kesulitan untuk menghadiri TPS (Tempat Pemungutan Suara) di alamat asalnya.
Oleh sebab itu, KPU memberi kesempatan kepada masyarakat yang ingin pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara) dari alamat asal KTP ke alamat domisili saat ini.
Baca Juga: Bagi-bagi Susu, Gibran Temui Anak-Anak dan Ibu Hamil di Makassar
Hal tersebut dilakukan agar masyarakat tidak kehilangan hak pilih yang dimilikinya.
Mengingat hak pilih merupakan kontribusi penting yang akan menentukan masa depan negara.
Pindah TPS dapat dilakukan dengan cara mengurus surat pindah memilih. Tetapi terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan bagi yang ingin pindah lokasi TPS.
Dilansir dari rri.co.id, adanya akses bisa pindah TPS dibenarkan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Memilih, dan Partisipasi masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari.
“Siapkan saja KTP elektronik atau KK. Serta salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal” ujarnya.
Baca Juga: KPU Dinilai Sudah Melakukan Prosedur dengan Baik Sesuai Regulasi
Adapun kategori pemilih yang dapat mengajukan pindah tempat pemilih sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 adalah:
- Menjalani tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi