Berita Terkini
Nasional

Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat Memutuskan Gugatan PMH Pendaftaran Capres Cawapres Prabowo-Gibran Dinyatakan Gugur

Oleh Djumaluddin, Publik Satu · Minggu, 26 November 2023 11:10 WIB · 3 menit baca
Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat Memutuskan Gugatan PMH Pendaftaran Capres Cawapres Prabowo-Gibran Dinyatakan Gugur
Ilustrasi palu hakim

PUBLIKSATU, JAKARTA - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus perkara Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst terkait perbuatan melawan hukum pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan Gugur.

Hal ini diputuskan Majelis Hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Faiz Kurniawan selaku kuasa hukum Gibran Raka Buming Raka menyatakan bahwa pihak kuasa Gibran sudah datang ke pengadilan dan ditunggu sampai sore hari.

Namun justru pihak penggugat tidak hadir, setelah dua kali sidang dan penggugat tidak pernah hadir maka gugatan dianggap gugur oleh Majelis Hakim. "Jadi malah belum sampai pokok perkara,” tuturnya seperti dikutip RM.id (Jawa Pos Grup), Sabtu (25/11).

Baca Juga: KPK Disebut Punya Pekerjaan Besar Jaga Marwahnya Usai Ketuanya jadi Tersangka

Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR);

Jika penggugat tidak datang menghadap pengadilan negeri pada hari yang ditentukan itu,meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya,maka surat gugatnya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara; sambung Faiz.

“Mas Gibran menyampaikan kepada kami, bahwa kita harus taat pada hukum. Semua proses Gugatan harus kita hormati dan kita ikuti prosesnya. Jangan sampai tidak hadir ketika sudah dipanggil oleh Pengadilan. Karena itu instrument penegakan hukum yang harus kita hormati,” ungkapnya.

"Pesan itu yang disampaikan kepada kami, dan kami sangat bangga memiliki anak muda seperti mas Gibran yang taat asas dan menjunjung tinggi supremasi hukum,” imbuhnya.

Terpisah, Nusron selaku sekretaris TKN menyampaikan, gugurnya gugatan ini membuktikan bahwa selama ini opini tentang manipulasi hukum adalah mengada ada dan tidak berdasarkan fakta, tapi hanya ilusi dalam rangka propaganda politik demi menyudutkan Prabowo-Gibran.

Baca Juga: KPU Menetapkan Gibran jadi Cawapres Prabowo Dinilai Tak Ada Kesalahan

"Alhamdulillah salah satu gugatan sudah diputuskan gugur. Kami sangat siap dengan proses hukum apapun. Kami juga sedang siapkan 1.000 pengacara milineal yang siap mendukung dan mengawal proses hukum yang melibatkan Pak Prabowo dan Mas Gibran. InsyaAllah kita dalam posisi yang benar, baik dalam Konstitusi, Undang-Undang dan peraturan tekhnis terkait,” tutur Nusron.

Hal ini juga sekaligus membuktikan komitmen pasangan Prabowo-Gibran dalam penegakan hukum.

Diketahui, Gugaatan PMH Nomor 730 di PN Jakpus diajukan oleh Mardi Jaya, Ahmad Rizal Ananta dan Agung Tegar Prakoso yang memberikan kuasa kepada Bung Taufik and Partners. Sementara yang digugat ada Komisi Pemilihan Umum sebagai Terhugat, Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai Turut Tergugat I, Letnan Jenderal (Purn) Prabowo Subianto sebagai Turut Tergugat II, Gibran Rakabuming Raka sebagai Turut Tergugat III.