Berita Terkini
Nasional

Pejabat Negara, Menteri sampai Wali Kota yang Maju Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur

Oleh Djumaluddin, Publik Satu · Minggu, 26 November 2023 17:57 WIB · 2 menit baca
Pejabat Negara, Menteri sampai Wali Kota yang Maju Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur
Presiden Joko Widodo. ( Dimas Nur Apriyanto/JawaPos.com)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Menteri-Wali Kota yang maju Pilpres 2024 tak perlu mundur dari jabatan mereka. Sebab Presiden Jokowi telah mengeluarkan peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2023, yang ditetapkan pada 21 November 2023.

Pada pasal 18 ayat (1) PP tersebut berbunyi pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Pejabat negara yang dimaksud yaitu Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Baca Juga: Ganjar Duduk di Tempat Sama dengan Jokowi saat Silaturahmi ke KH Ahmad Muhtadi Dimyathi

Jika mereka mencalonkan diri sebagai peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden mereka harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 18 ayat 1a berbunyi menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.

Di dalam PP itu juga diatur tentang para menteri, pejabat setingkat menteri dan kepala daerah dapat melaksanakan cuti kampanye di Pemilu 2024.

Baca Juga: Persatuan dan Solidaritas untuk Perubahan Diseruhkan Anies Baswedan kepada Relawan AMIN

Syaratnya yaitu yang bersangkutan merupakan calon presiden atau calon wakil presiden, berstatus sebagai anggota partai politik, atau merupakan anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dilansir dari laman Antara, Koordinator Staf Khusus Presiden AAGN Ari Dwipayana menanggapi hal tersebut. Menurutnya bahwa keputusan mundur atau tidaknya menteri atau kepala daerah saat maju pilpres merupakan pilihan individual.

"Pilihan individual dari masing-masing pejabat publik itu. Kalau yang memutuskan mundur maka diberikan ruang untuk mundur. Tapi kalau beliau masih tetap menjabat berarti harus ikuti aturan yang terkait dengan pengaturan kampanye yang sudah diatur undang-undangnya," ujarnya.