Berita Terkini
Nasional

Unhas Keluarkan Aturan Rektor Mengenai Kampanye Pilpres di Lingkup Kampus

Oleh Djumaluddin, Publik Satu · Senin, 27 November 2023 15:35 WIB · 2 menit baca
Unhas Keluarkan Aturan Rektor Mengenai Kampanye Pilpres di Lingkup Kampus
Bagian depan gedung rektorat Universitas Hasanuddin / sumber: YouTube Universitas Hasanuddin

PUBLIKSATU, MAKASSAR – Universitas Hasanuddin telah mengeluarkan Peraturan Rektor Unhas Nomor 36/UN4.1/2023 pada Rabu (15/11), yang mengatur mengenai kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden di lingkup kampus Unhas.

Ketua Satgas Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Unhas, Prof. Dr. Muhammad Al Hamid, SIP, MSi, menyatakan bahwa dasar penetapan peraturan ini antara lain merujuk pada beberapa peraturan.

Diantaranya, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi No 65/PUU-XXI/2023; Peraturan KPU No 15 tahun 2023 yang telah diubah dengan Peraturan KPU No 20 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.

Prof. Muhammad menjelaskan bahwa penetapan Peraturan Rektor ini akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan kampanye calon presiden dan calon wakil presiden di Unhas.

Baca Juga: Capres Prabowo Subianto Bercita-cita Indonesia Menjadi Negara Industri Canggih

Peraturan ini mengikat unsur pelaksana kampanye yang telah dibentuk oleh Keputusan Rektor Unhas: 11179/UN4.1/KEP/2023 tertanggal 16 November 2023, dan peserta kampanye, seperti sivitas akademika, mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.

Sekretaris Satgas, Dr. Sawedi Muhammad, SSos, MSc, menambahkan bahwa tujuan dari penetapan peraturan rektor ini adalah agar kampanye pemilu berlangsung tertib, lancar, jujur, adil, bermartabat, dan berintegritas, terutama di lingkup kampus Unhas.

Sejalan dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali menegaskan bahwa kampus dapat dijadikan lokasi kampanye untuk pasangan calon presiden-wakil presiden selama tidak memihak kepada calon tertentu.

Dikutip dari Antara pada Senin (27/11), ia menyatakan bahwa kampus sebagai tempat kampanye diperbolehkan, asalkan netral dan tidak memihak kepada calon tertentu.

Baca Juga: Forum Kader PPP Deklarasikan Dukung Prabowo-Gibran

Nizar Ali menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang kampus-kampus, khususnya yang di bawah Kementerian Agama untuk mengundang pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk berdebat.

Yang harus dipastikan adalah undangan tersebut tidak eksklusif untuk satu pasangan calon.

“Jadi, jika ingin mengundang, undanglah semuanya. Jangan hanya untuk satu calon,” ungkapnya.

Ia menyatakan bahwa konteks debat atau diskusi calon presiden dan wakil presiden merupakan bagian dari proses pengkajian ide dan gagasan masing-masing pasangan calon secara akademis, sehingga hal ini boleh dilakukan.